Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil

Perempuan Harus Berani Ungkap KDRT

Menurut Christy Anastasia KDRT adalah persoalan serius yang korbannya banyak dialami oleh perempuan.

Penulis: David_Kusuma | Editor: Rhendi Umar
Kolase tribunmanado
Advokat/Pengacara Christy A.L Karundeng, SH 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) begitu marak di Sulawesi Utara, khususnya Kota Manado. Advokat/Pengacara Christy Anastasia Laurine Karundeng SH menaruh perhatian terhadap permasalahan tersebut.

Menurut Advokat berwajah cantik ini, kasus KDRT adalah persoalan serius yang korbannya banyak dialami oleh perempuan.

"Korbannya paling banyak kaum perempuan, tetapi seringkali diabaikan oleh korbannya karena beberapa pertimbangan, antara lain kasihan dan berharap suami suatu saat nanti akan berubah, ketergantungan ekonomi terhadap pasangan yang menjadi salah satu pertimbangan saat akan melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian," kata Advokat kelahiran tanggal 26 Juni ini.

Dikatakan Christy, alasan lainnya yang sering diungkapkan adalah tetap bertahan demi anak. Hal-hal demikian menyebabkan sulitnya penerapan hukum terhadap kejahatan tersebut
dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana telah diatur pada Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Itulah sederetan fakta yang sering diungkapkan pada beberapa konsultasi hukum yang dilakukan korban KDRT dengan saya," ucap Christy.

Advokat/Pengacara Christy A.L Karundeng, SH
Advokat/Pengacara Christy A.L Karundeng, SH (Kolase tribunmanado)

Disampaikannya, bahwa kaum perempuan korban KDRT bisa lebih berani untuk melawan tindak kejahatan tersebut dengan cara melaporkan jika terjadi tindakan KDRT.

"Korban KDRT harus berani, karena jika sungkan atau segan melaporkan dengan alasan-alasan diatas, maka dampaknya akan lebih fatal," katanya.

Jelas Advokat penggemar lagu lawas Iwan Fals ini, berdasarkan pasal 1 angka 1 UU KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

"Memang Undang-Undang KDRT ini berlaku bagi setiap orang, tanpa membedakan jenis kelamin. Jadi, UU KDRT ini tidak hanya berlaku bagi seorang istri saja, namun juga berlaku untuk suami. Namun faktanya di daerah kita paling banyak korbannya adalah perempuan. Walau sesuai dengan pasal 3 huruf b UU KDRT, yaitu bahwa penghapusan kekerasan rumah tangga menganut asas kesetaraan jender," jelasnya.

Advokat/Pengacara Christy A.L Karundeng, SH
Advokat/Pengacara Christy A.L Karundeng, SH (Istimewa)

Sehingga lanjutnya, para perempuan korban KDRT berdasarkan pasal 26 UU KDRT selanjutnya memberikan hak bagi korban untuk melaporkan secara langsung, atau memberikan kuasa pada keluarga atau orang lain untuk melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian.

"Jadi jelas bahwa keluarga atau orang lain yang diberikan kuasa bisa melaporkan jika terjadi KDRT. Sehingga perempuan jangan pernah takut untuk melindungi dirinya, sebab kebahagiaan itu tercapai dengan saling menghormati dan mencintai bukan dengan kekerasan atas nama ikatan perkawinan," tegas Advokat murah senyum ini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved