Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mutiara Hikmah

Ketika Rasulullah Tak Sempat Penuhi Janji Hingga Beliau Wafat, Ini yang Dilakukan Sahabat

hingga Rasulullah SAW wafat, sahabat Al-Ala Al-Hadhrami yang ditugasi oleh Rasulullah di sana tidak juga mengirimkan harta jizyah ke Madinah.

Editor: Rizali Posumah
istimewa
Ilustrasi shalat 

Rasulullah SAW adalah manusia biasa. Ia lahir layaknya manusia dan wafat sebagaimana juga semua manusia.

Meski begitu Sang Pembawa Risalah ini memiliki kepribadian dan karakter yang berbeda dengan manusia lainnya. 

Ia penyampai pesan Tuhan, rahmat bagi semesta alam, serta role model utama bagi setiap muslim dalam masalah akhlak, ilmu dan agama.

Tetapi siapa yang mengira Rasulullah masih menyisakan janji dengan sahabatnya yang belum sempat dipenuhi hingga ia wafat?

Hal ini dikisahkan dalam riwayat Bukhari dan Muslim, sebagaimana yang dilansir dari laman NUOnline: 

Rasulullah SAW suatu ketika pernah menjanjikan sebagian harta jizyah dari Bahrain kepada sahabat Jabir bin Abdillah RA.

Ternyata hingga Rasulullah SAW wafat, sahabat Al-Ala Al-Hadhrami yang ditugasi oleh Rasulullah di sana tidak juga mengirimkan harta jizyah ke Madinah.

Kisah ini diceritakan dalam hadits Riwayat Imam Bukhari dan Muslim:

“Dari Jabir RadiAllahhu Anhu (RA) , ia berkata, Nabi Muhammad SAW pernah berkata kepadaku, ‘Kalau harta dari Bahrain datang, Aku akan berikan kepadamu segini, segini, segini.’

Harta dari Bahrain itu tak kunjung tiba hingga Rasulullah SAW wafat.

Ketika harta itu datang, Khalifah Abu Bakar RA berseru: Siapa yang pernah terikat janji atau piutang dengan Rasulullah, silakan datangi kami.’

Aku (Jabir RA) lalu menemui Abu Bakar RA dan mengatakan: Rasulullah SAW pernah mengatakan kepadaku demikian, demikian.

Abu Bakar RA lalu meraup harta tersebut untukku. Setelah kuhitung, ternyata ada 500. Ia berkata kepadaku, ‘Ambillah dua kali darinya,’” 

Hikmah yang Bisa Dipetik

Kisah ini mengajarkan umat Islam agar seseorang dan juga sahabat atau penerusnya untuk istiqamah dalam memenuhi janji atau kesepakatan yang pernah dibuat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved