Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ujarkan Kebencian Pakai 'People Power', Seorang Dosen di Bandung Diamankan Pihak Kepolisian

Solatun Dulah Sayuti ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabarkarena menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.

Editor: Frandi Piring
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019) mengungkapkan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan dosek di Bandung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -‎ Dosen pascasarjana Universitas Pasundan Bandung, Solatun Dulah Sayuti ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.

Solatun menulis di Facebooknya pada 9 Mei 2019 dengan tulisan, Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar engan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka.

Pantauan di akun Facebooknya hingga Solatun ditangkap, postingannya itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.

"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkanya, tentu Polri akan tegas.

Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan meia sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5).

Sds warga Jalan Margahayu Raya Kecamatan Buahbatu Kota Bandung. Pada 9 Mei dia menulis status soal people power.

Kata Samudi, postingan di Facebook itu dikomentari netizen lainnya bahkan banyak yang mengingatkan untuk segera menghapus postingan tersebut.

"Kami berpesan, kiranya punya ponsel pintar, gunakan dengan bijak untuk hal bermanfaat. Jangan untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian bahkan makar.

Baca: Kivlan Zen Sebut SBY dan Demokrat Jegal Prabowo Jadi Presiden, Ferdinand: Jangan Menambah Lawan

Baca: Kritik Rencana Aksi Terhadap Ketidak Puasan Pemilu, Menhan: People Power yang Dipaksakan Itu Makar

Kalau masih ada, Polri akan terus menindak agar jera dan tidak ditiru warga lainya," ujar Samudi.

Kepada Sds yang ‎sudah mengenakan pakaian tahanan ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana . Pasal itu juga yang menjerat Ratna Sarumpaet.

"Kami pake Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana karena konten perbuatanya masuk ke pasal itu. ‎Jadi belum pakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

‎Polisi menyayangkan tindakan Sds. Apalagi, mengingat back ground dari Sds dari kalangan terpelajar dan intelektual.

"Yang bersangkutan ini seorang intelektual, disayangkan. Kalau intelek, mari sama-sama cerdaskan masyarakat, kalau ada berita tidak benar, konfirmasi dulu," ujar Samudi.

BACA JUGA:

Baca: Wiranto Resmi Bentuk Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam, Ada Mahfud MD, Ini Nama Lainnya!

Baca: Ahmad Dhani: Saya Besok Mau Bikin Surat Untuk Pak Wiranto dan Hendropriyono

Baca: Wacana Wiranto Bentuk Tim Hukum Nasional, Fahri Hamzah: Beliau Salah Berpikir

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved