Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fahri Hamzah: Begitu Ratna Sarumpaet Minta Maaf, Ya Sudah Selesai

Tapi media sudah bertanya saya, jadi saya bereaksi cukup keras karena peristiwa penganiayaan ini

Editor: Charles Komaling
detik.com
Fahri Hamzah 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Saat akan konfirmasi soal penganiayaan, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku, terdakwa penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet tak menjawab panggilan telepon darinya. Peristiwa itu terjaid pada 2 Oktober 2018.

Diungkapkan Fahri, saat itu ia ingin memastikan apakah Ratna menjadi korban pemukulan seperti kabar yang ramai beredar.

"Secara resmi baru mendengar kira-kira tanggal 2 (Oktober) pagi, tetapi sebelumnya sudah banyak yang mengabarkan desas desus," ujar Fahri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Namun, lanjut dia, Ratna tidak menjawab panggilan Fahri. "Tapi media sudah bertanya saya, jadi saya bereaksi cukup keras karena peristiwa penganiayaan ini," katanya.

Keesokan harinya, Fahri kembali menelepon Ratna untuk memastikan kejadian tersebut.

Kali ini, telepon Fahri dijawab Ratna. Dalam perbincangan tersebut, Ratna mengaku telah berbohong mengenai penganiayaan. "Beliau bilang, 'Fahri, saya minta maaf, saya berbohong. Saya akan akhiri ini, saya akan konferensi pers'. Beliau bilang seperti itu," ujar Fahri.

"Begitu beliau menyatakan minta maaf, ya sudah selesai, sudah selesai berarti persoalannya. Saya menanggapi sudah selesai dan tidak ikuti lagi," ucapnya.

Adapun, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku menjadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditelepon Fahri Hamzah, Ratna Sarumpaet Mengaku Bohong soal Penganiayaan", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/07/13201011/ditelepon-fahri-hamzah-ratna-sarumpaet-mengaku-bohong-soal-penganiayaan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved