Terkait OTT di Balikpapan Beberapa Orang yang Diamankan KPK Lansung Dibawa ke Polda Kaltim
KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim, seorang panitera muda, dua orang pengacara, dan seorang pihak swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019).
Baca: UPDATE - OTT KPK di Balikpapan Tangkap 7 Orang, Ini Daftarnya
KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya (yaitu) jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat malam.
Baca: Ini Alasan Ahmad Dhani Hampir Dipastikan Gagal Lolos ke Senayan
Menurut Febri Diansyah, kelima orang itu kini telah dibawa ke Polda Kalimantan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapantersebut," ujarnya.
Baca: UPDATE - OTT KPK di Balikpapan, Diduga Hakim PN Balikpapan Terima Suap Kasus Tanah
KPK biasanya akan menentukan status hukum dari pihak yang diamankan dalam waktu 24 jam.
Adapun terkait rincian perkara, KPK akan mengumumkannya lewat konferensi pers.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/04/5-orang-yang-diamankan-kpk-terkait-ott-di-balikpapan-dibawa-ke-polda-kaltim.