Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengamat Sebut Menembak Pertama Dianggap Agresi, Insiden KRI dan Kapal Vietnam

Dalam hukum internasional terlepas dari siapa yang benar atau yang salah, pihak yang memuntahkan peluru terlebih dahulu akan dianggap melakukan agresi

Editor:
tribun wow
Anak buah kapal KRI KRI Tjiptadi 381 menodongkan senjata dan mencoba menghalau kapal Vietnam dengan linggis (Facebook/Naufal Firdaus Nurdiansyah) 

Pengamat Sebut Menembak Tembak Pertama Dianggap Agresi, Insiden KRI dan Kapal Vietnam

TRIBUNMANADO.CO.ID- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan insiden Kapal Coast Guard Vietnam dengan TNI-AL di wilayah Laut Natuna Utara, Dalam hukum internasional terlepas dari siapa yang benar atau yang salah, pihak yang memuntahkan peluru terlebih dahulu akan dianggap melakukan tindakan agresi.

Selain itu, terjadi karena adanya klaim tumpang tindih antara Indonesia dengan Vietnam atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Karena dia menjelaskan, ZEE bukanlah laut teritorial dimana berada dibawah kedaulatan negara (state sovereignty). ZEE merupakan laut lepas dimana negara pantai mempunyai hak berdaulat (sovereign right) atas sumber daya alam yang ada di dalam kolom laut.

"Hingga saat ini antar kedua negara belum memiliki perjanjian batas ZEE," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Selasa (30/4/2019).

Akibatnya, kata dia, nelayan Vietnam bisa menangkap di wilayah tumpang tindih dan akan dianggap sebagai penangkapan secara ilegal oleh otoritas Indonesia. Demikian pula sebaliknya.

video-kapal-vietnam-sengaja-tabrak-kapal-perang-indonesia-kri-tjiptadi-381-di-laut-lepas.
video-kapal-vietnam-sengaja-tabrak-kapal-perang-indonesia-kri-tjiptadi-381-di-laut-lepas. (Istimewa)

Dalam insiden yang terjadi, KRI Tjiptadi 381 menganggap dirinya berwenang melakukan penangkapan terhadap kapal nelayan Vietnam.

Namun di sisi lain otoritas Vietnam dengan kapal coast guardnya merasa KRI Tjiptadi 381 tidak berwenang melakukan penangkapan.

"Dari klaim tumpang tindih itulah kedua otoritas menyatakan diri berwenang. Dan kemudian terjadi insiden penabrakan oleh kapal coast guard Vietnam yang ingin membebaskan kapal nelayannya dari penangkapan oleh KRI Tjiptadi 381," jelasnya.

Beruntung, lanjut dia, awak KRI Tjiptadi 381 tidak terprovokasi untuk memuntahkan peluru.

"Insiden yang terjadi kerap muncul di wilayah laut dimana dua atau lebih negara melakukan klaim yang memunculkan tumpang tindih," paparnya.

Untuk menghindari kejadian seperti ini berulang, dia menyarankan, pemerintah yang memiliki klaim tumpang tindih harus membuat aturan-aturan bila otoritas saling berhadapan (rules of engagement).

Sayangnya aturan seperti demikian belum ada di antara negara ASEAN yang memiliki klaim tumpang tindih.

Dalam insiden ini, lebih jauh ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia melalui Kemlu dapat melakukan protes dengan cara memanggil Duta Besar Vietnam.

Detik-detik KRI Tjiptadi-381 Ditabrak Kapal Pengawas Perikanan Vietnam di Natuna Utara, Ini Videonya
Detik-detik KRI Tjiptadi-381 Ditabrak Kapal Pengawas Perikanan Vietnam di Natuna Utara, Ini Videonya (Screenshot Video)

Protesnya, imbuh dia, bukan atas pelanggaran masuknya kapal nelayan dan kapal otoritas Vietnam ke ZEE Indonesia mengingat wilayah tersebut masih disengketakan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved