Kabar Terbaru Kasus Suami Bunuh Istri Ferolin Djorebe di Bitung, Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi
Jenazah korban yang sudah dikuburkan akhirnya digali setelah desakan teman-teman kerja korban yang bermimpi didatangi Ferolin.
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Polsek Matuari masih melengkapi berkas tersangka Merlonsias Masiani alias Marlon, yang membunuh istrinya Ferolin Sister Djorebe (36) di indekos Perum Walekesia, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kota Bitung, 6 Maret 2019.
"Masih melengkapi berkas. Tinggal tunggu hasil autopsi dari rumah sakit. Lalu segera kami limpahkan berkas ke kejaksaan," ujar Kapolsek Matuari Kompol Ferry Manoppo, Rabu (1/5/2019).
Sebelumnya, Kanitreskrim Polsek Matuari Iptu F Pangemanan mengatakan tulang tenggorokan korban patah karena cekikan yang keras dari tersangka.
"Meninggal karena patah tulang tenggorokan, bukan karena minum sampo," ujarnya setelah rekonstruksi Kamis (10/4/2019)

Katanya Tersangka terjerat Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman seumur hidup kalau terbukti berencana. Kami masih akan lakukan penajaman pasal, karena bisa juga ada pasal KDRT," jelasnya.
Iptu F Pangemanan mengatakan di agedan ke-5 dari total 14 adegan tersebut, tersangka dan korban saat itu duduk berhadapan di lantai.
Karena tersulut emosi, tersangka menangkap korban dengan tangan kanan pada bagian leher korban.
Marlon lalu mencekik dengan kuat, sehingga korban terlentang tak berdaya.
Marlon mencekik korban selama sepuluh menit.
Ketika korban lemas, baru Marlon melepas cekikannya. Namun pada saat itu, korban masih bernapas tapi tak lagi normal.
Setelah tak Ferolin tak berdaya, Marlon menyeretnya ke kamar mandi. Marlon lalu mendudukkan Ferolin di dekat kloset kamar mandi kemudian menaruh cairan sampo di mulut korban.
Marlon kemudian menaruh botol sampo tersebut di tangan kanan korban.
Setelah dari kamar mandi, tersangka membersihkan lantai bekas seretan Ferolin.