Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TARIF BARU DRIVER OJOL

Berlaku 1 Mei Hari Ini, Ini Dia Tarif Baru Driver Ojol, Berikut Keuntungan Driver & Konsumen

Pertanggal 1 Mei 2019 hari ini, tarif baru driver ojol mulai berlaku.Berikut penjelasan kementerian dan keuntungannya bagi driver ojol dan konsumen

Editor: Indry Panigoro
Istimewa
drama-ojol-ojek-online 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pertanggal 1 Mei 2019 hari ini, tarif baru driver ojol mulai berlaku.

Berikut penjelasan kementerian dan keuntungannya bagi driver ojol dan konsumen.

 Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akhirnya resmi menentukan tarif ojek online (Ojol).

Tarif tersebut berlaku 1 Mei 2019 hari ini.

Tarif baru driver ojol ini dengan sistem zonasi yang dibagi tiga.

Zona I diterapkan untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali terkecuali Jabodetabek.

Sementara Zona II dibuat untuk Jabodetabek sendiri.

Sementara Zona III adalah untuk wilayah Indonesia Timur meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Besaran tarif yang diberlakukan berupa tarif nett.

Untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km.

Baca: Pengamat Katakan Rencana Pemberlakuan Tarif Baru Jadi Ancaman Bisnis Ojol

Baca: Luhut Panjaitan: Gojek Sebagai Contoh, Cerminan Stabilitas Ekonomi Kita

Baca: Solidaritas Mitra Pengemudi Grab Bantu Adik Sayyid Berjuang Sembuh

Pasangan Driver Ojol Gelar Pernikahan Pakai Jaket Ojol, Diarak dan Dihadiri Driver Lain
Pasangan Driver Ojol Gelar Pernikahan Pakai Jaket Ojol, Diarak dan Dihadiri Driver Lain (TribunWow.com)

Sementara untuk biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 - Rp 10.000.

Zona II yang dikhusukan untuk Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500.

Sedangkan untuk biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.

Untuk Zona III, tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal mulai dari Rp 7.000 - Rp 10.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal, merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved