TARIF BARU DRIVER OJOL
Berlaku 1 Mei Hari Ini, Ini Dia Tarif Baru Driver Ojol, Berikut Keuntungan Driver & Konsumen
Pertanggal 1 Mei 2019 hari ini, tarif baru driver ojol mulai berlaku.Berikut penjelasan kementerian dan keuntungannya bagi driver ojol dan konsumen
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pertanggal 1 Mei 2019 hari ini, tarif baru driver ojol mulai berlaku.
Berikut penjelasan kementerian dan keuntungannya bagi driver ojol dan konsumen.
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akhirnya resmi menentukan tarif ojek online (Ojol).
Tarif tersebut berlaku 1 Mei 2019 hari ini.
Tarif baru driver ojol ini dengan sistem zonasi yang dibagi tiga.
Zona I diterapkan untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali terkecuali Jabodetabek.
Sementara Zona II dibuat untuk Jabodetabek sendiri.
Sementara Zona III adalah untuk wilayah Indonesia Timur meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Besaran tarif yang diberlakukan berupa tarif nett.
Untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km.
Baca: Pengamat Katakan Rencana Pemberlakuan Tarif Baru Jadi Ancaman Bisnis Ojol
Baca: Luhut Panjaitan: Gojek Sebagai Contoh, Cerminan Stabilitas Ekonomi Kita
Baca: Solidaritas Mitra Pengemudi Grab Bantu Adik Sayyid Berjuang Sembuh

Sementara untuk biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 - Rp 10.000.
Zona II yang dikhusukan untuk Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500.
Sedangkan untuk biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.
Untuk Zona III, tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal mulai dari Rp 7.000 - Rp 10.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal, merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen.