Bupati Sri Wahyumi Dipastikan Tak Dapat Bantuan Hukum dari Partai Hanura
Harry Lontung Siregar menegaskan, Hanura tidak akan memberi bantuan hukum untuk Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Harry Lontung Siregar menegaskan, Hanura tidak akan memberi bantuan hukum untuk Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Tidak ada (bantuan hukum)," ujar Harry di Jalan Taman Patra XII, Kuningan, Selasa (30/4/2019).
Partai Hanura tidak mau ikut campur dalam proses hukum yang menimpa kadernya itu.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Harry Lontung Siregar ketika ditemui di Jalan Taman Patra XII, Selasa (30/4/2019).
Harry mengatakan, partainya akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Prinsipnya ini proses hukum. Kami tidak intervensi, kami serahkan saja. Kalau terbukti akan kami beri tindakan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hanura Tidak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Talaud yang Ditangkap KPK
Daftar Kekayaan Sri Wahyumi Manalip
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip pasca diduga terlibat suap dalam proyek pengadaan di Kepulauan Talaud.
KPK menyita barang bukti yang diduga gratifikasi untuk Sri Wahyumi Manalip.
Di antaranya perhiasan berlian, tas mewah, dan jam tangan Rolex.
Diintip Tribunnews.com dari situs acch.kpk.go.id, tercatat Sri Wahyumi Manalip memiliki harta kekayaan senilai Rp 2.240.846.604.
Sri Wahyumi Manalip terakhir melaporkan harta kelayaannya ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 16 Januari 2018.
Baca: Setya Novanto Berada di Restoran Padang, Dirjen PAS: Ingin Makan Bubur
Ketika itu, Sri Wahyumi Manalip hendak kembali mencalonkan menjadi Bupati Kepulauan Talaud.
Adapun harta yang dimiliki Sri Wahyumi Manalip terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.