Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Shalat

Sering Shalat Tanpa Penutup Kepala? Ada Hukumnya Loh, Simak Penjelasannya

Shalat adalah ibadah pokok kaum muslimin. Rukun Islam kedua setelah kalimat Syahadat. Sebagai seorang muslim, wajib hukumnya mendirikan sholat

Penulis: Reporter Online | Editor: Rizali Posumah
Tribunnews
Shalat Jumat di Selandia Baru 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Shalat adalah ibadah pokok kaum muslimin. Rukun Islam kedua setelah kalimat Syahadat. Sebagai seorang muslim, wajib hukumnya mendirikan sholat yang lima: Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya.

Sebagaimana dilansir dari NUOnline, Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang menjelaskan bahwa shalat merupakan tonggak pencegahan dari perkara aneka perilaku keburukan.

Allah SWT berfirman:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Artinya, “Tunaikan shalat. Sesungguhnya shalat itu bisa mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan kemunkaran,” (Surat Al-Ankabut ayat 45).

Imam Al-Ghazali, kata Ustadz Ahmad Mundzir, mempunyai pandangan tentang ayat tersebut dengan logika sebaliknya.

"Kata Imam Al-Ghazali, jika shalat bisa menjauhkan seseorang dari perbuatan keji dan mungkar, maka orang yang suka melakukan perbuatan keji dan mungkar akan malas menjalankan shalat," jelas Ustadz Ahmad.

Lebih jauh, Ustad Ahmad menerangkan, dalam shalat, ibarat seseorang akan menghadap presiden, ia harus mengikuti protokoler yang harus dipenuhi, apalagi shalat sebagai ritual menghadap Tuhan sang Pencipta.

"Ada aturan-aturan yang telah ditentukan yang wajib dipenuhi mulai bersih dari hadats kecil, hadats besar, suci dari najis, menutup aurat dan lain sebagainya," terangnya.

Selain aturan baku di atas, ada pula aturan nonbaku yang masuk kategori etika dan estetika. Etika ini bisa bersumber dari mana saja.

Aturan bakunya seorang laki-laki melaksanakan shalat adalah dengan menutup aurat antara pusar dan lutut. Namun apa kemudian menjadi pantas jika ada orang shalat hanya pakai celana kolor saja tanpa memakai baju?

Sebagaimana kita ketahui, dalam shalat, selain aturan baku yang wajib dilaksakan seperti membaca Al-Fatihah, ruku’, sujud dan lain sebagainya, ada aturan-aturan tambahan yang sifatnya sunnah.

Sebagian ulama menganggap sunnah antesis daripada makruh.

Jika ada kesunnahan yang disarankan untuk dilaksanakan, maka meninggalkannya mendapat status makruh. Namun pendapat yang kuat wajahnya menyatakan tidak demikian.

Meninggalkan sunnah tidak otomatis makruh kecuali ada dalil atau indikasi-indikasi khusus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved