Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Kronologi dan Motif Penganiayaan yang Menyebabkan Sapri Paputungan Tewas

Saat ini tiga tersangka ditahan dalam sel Polsek Urban Kotamobagu dan sedang diperiksa

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Tersangka Penganiayaan dan Pembunuhan di Kotamobagu 

Ini Kronologi dan Motif Penganiayaan yang Menyebabkan Sapri Paputungan Tewas

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tiga orang tersangka penganiayaan yang berujung kematian terhadap korban Sapri Paputungan ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu bersama jajarannya Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Kotamobagu.

"Saat ini tiga tersangka ditahan dalam sel Polsek Urban Kotamobagu dan sedang diperiksa," ujar Kepala Polsek Urban Kotamobagu Kompol Muslikan kepada Tribun Manado, Senin (29/04/2019).

"Untuk motif penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini karena, para tersangka mabuk dan langsung menganiaya korban yang lewat," ujar kapolsek.

Lanjut kapolsek, tersangka utama diketahui selalu membawa sajam kemanapun dia pergi. "Saat ke sana kemari, Tsk membawa sajam. Dan sementara miras di lorong TKP, para TSK sudah mabuk berat. Saat korban lewat, langsung dianiaya," ujar kapolsek.

Kepolisian Resor Kotamobagu dan jajarannya Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Kotamobagu bergerak cepat mengejar tersangka penikaman yang berujung kematian di Molinow tadi malam.

Baca: Sesosok Mayat Ditemukan Pemuda Molinow Kotamobagu, di Lorong Gelap Arah Kuburan

Baca: Polisi Ringkus Pelaku Penikaman Sapri, Mayatnya Ditemukan di Jalan Pekuburan

"Atas kerja sama unit Resmob Polres Kotamobagu dan Reskrim Polsek Kotamobagu pelaku penikaman dapat diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam," ujar Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Muslikan kepada Tribun Manado.

Ada tiga orang yang ditangkap tim gabungan tersebut. Yakni pria berinisial TPS (23), pria berinisial DRP (18), dan BM (18) Ketiganya adalah warga Kecamatan Kotamobagu Barat.

Kompol Muslikan mengatakan, Pria berinisial TPS merupakan pelaku penganiayaan. Sedangkan dua orang lainnya ikut membantu penganiayaan.

Sebelumnya pada hari Minggu (28/04/2019) Pukul 00.30 Wita di Jalan Jurusan Kuburan Umum Kelurahan Molinow ditemukan mayat lelaki dengan identitas bernama Sapri Paputungan (23), warga Molinow Kotamobagu Barat.

Sesosok mayat ditemukan warga Molinow
Sesosok mayat ditemukan warga Molinow (Istimewa)

"Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan. Kronologinya yaitu
pada Sabtu 27 April 2019 tengah malam korban melewati Jalan Kuburan Umum.

Korban kemudian diadang oleh orang yang tidak dikenal dan mengejarnya. Ketika korban melarikan diri menggunakan sepeda motor dia kemudian terjatuh," ujar kapolsek.

Pada saat jatuh itu korban dianiaya dan ditikam. Korban sempat lari sekitar 100 meter untuk menyelamatkan diri. Tetapi karena banyak darah yang keluar akibat luka tusuk pada bagian belàkang kiri, korban pun tidak dapat menyelamatkan diri dan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Korban langsung di bawa ke rumah sakit oleh anggota SPKT dan reskrim Polsek Kotamobagu," ujar kapolsek.

Gerak cepat tim Polsek dan Polres mengumpulkan keterangan saksi.

Dari info tersebut kemudian dikembangkan oleh resmob dan mengarah ke teman lain yang membawa TSK ke tempat pelarian di wilayah Mitra .

Baca: 2 Pemuda di Balik Foto Keren Wali Kota Kotamobagu

Dengan upaya dan kesigapan team Resmob segera berhasil menangkap TSK utama. "Dan sekitar Pukul 13.00 Wita TSK diserahkan ke Kanit Reskrim Polsek Urban Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar kapolsek.

Perbuatan tersebut diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan dalam sel Polsek Urban Kotamobagu untuk proses lanjut.

"Imbauan kepada masyarajat agar jangan minum miras di tempat umum. Jangan membawa senjata tajam tanpa hak / ijin. Dekatkan diri kepada Tuhan untuk menjauhkan diri dari tindakan melawan hukum," ujar Kapolsek. (Dik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved