Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bupati Minahasa Royke Roring Ajukan Perubahan RPJPD Tahun 2005-2025

DPRD Kabupaten Minahasa melaksanakan Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Akhir Perubahan RPJPD

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW
Suasana Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Akhir Perubahan RPJPD di ruang sidang DPRD Minahasa 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa melaksanakan Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Akhir Perubahan RPJPD di ruang sidang DPRD Minahasa, Jumat (26/4/2019).

Penyampaian Perubahan RPJPD Tahun 2005-2025, ini sesuai amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, menyatakan bahwa lingkup perencanaan pembangunan meliputi perencanaan pembangunan jangka panjang, perencanaan pembangunan jangka menengah dan perencanaan pembangunan tahunan.

”Pasal 260 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya, menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” kata Bupati Minahasa Royke Roring saat menghadiri Sidang Paripurna.

ROR mengatakan penyusunan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing masing, serta diintegrasikan dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah serta didasarkan pada kondisi dan potensi yang dimiliki suatu daerah dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.

Katanya, dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Hal tersebut menyebutkan bahwa jika berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan rencana pembangunan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan Permendagri, maka dapat dilakukan perubahan.

”PerIu disampaikan bahwa RPJPD Kabupaten Minahasa tahun 2008-2028 sesuai Perda Kabupaten Minahasa nomor 1 tahun 2009, disusun sebelum Permendagri nomor 86 tahun 2017 sehingga secara otomatis substansinya belum sesuai dengan kaidah Permendagri tersebut, itulah sebabnya perlu dilakukan perubahan,” jelasnya

.
Beliau mengatakan penyesuaian perubahan akan dilakukan terhadap tahun penyelenggaraan RPJPD menjadi 2005 2025 sesuai RPJP nasional, perumusan sasaran pokok serta arahan pokok dan arah kebijakan.

”Masalah kurun waktu ini wajib dilaksanakan karena amanat dari UU nomor 17 tahun 2007 tentang RPJP nasional bahwa kurun waktu setiap RPJPD harus sesuai dengan kurun waktu RPJMD dan terkait perubahan sasaran pokok, hal tersebut perlu dilakukan perumusan kembali agar arahan pembangunan daerah dapat lebih selaras dengan arahan pembangunan nasional sekarang ini,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk perubahan RPJPD Kabupaten Minahasa tahun 2008-2028, sesuai arahan permendagri nomor 86 tahun 2017 maka dalam tahapan penyusunannya harus disampaikan dan dibahas dengan DPRD, dengan maksud untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD.

”Untuk itu saya berharap perhatian kita baik dalam pelaksanaan tahapannya maupun dalam teknis penyusunan dokumen maupun substansinya dalam penyusunan dokumen ini agar dapat menghasilkan dokemen perencanaan yang baik, akurat sesuai kebutuhan masyarakat dan untuk mendukung pencapaian Visi Kabupaten Minahasa serta dapat menjadi panduan atau pedoman yang jelas dalam tahapan pembangunan selanjutnya,” tuturnya.

Follow juga akun instagram tribunmanado

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved