JPU Ungkap di Persidangan Modus Pemalsuan Dokumen Pernikahan Kriss Hatta
Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang menghadirkan terdakwa Kriss Hatta (30) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang menghadirkan terdakwa Kriss Hatta (30) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mendakwa Kriss Hatta dengan tiga pasal, yakni Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP.
JPU menduga pemeran Mister Money di reality show Uang Kagetitu telah melakukan pemalsuan akta pernikahannya ketika mengaku menikahi Hilda Vitria Khan.
JPU mengatakan, perkara dugaan pemalsuan dokumen pernikahan itu tercium ketika terdakwa (Kriss Hatta) menyerahkan dua buku pernikahannya bersama Hilda Vitria Khan bernomor 1496/244/lX/2015 tanggal 25 September 2015 kepada Rahmawati medio Februari 2017.
Rahmawati adalah ibu Hilda Vitria Khan. Kriss Hatta menyerahkan buku nikahnya ke Rahmawati di RS Citra Harapan, Kota Bekasi.

Rahmawati yang merasa curiga kemudian menghubungi Hilda Vitria Khan dan menanyakan perihal buku nikah tersebut kepada putrinya itu.
Namun Hilda Vitria Khan membantah pernikahannya bersama Kriss Hatta.
Dalam dakwaannya itu, JPU menjelaskan, Kriss Hatta juga sering meminta kembali dua buku nikah itu dari tangan Rahmawati. Namun Rahmawati tidak pernah memberikan kembali ke Kriss Hatta.

Persoalan meruncing ketika Kriss Hatta menunjukkan buku nikah dengan nomor berbeda, yakni 1496/01/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015 ketika tampil di acara infotainment medio Agustus 2017.
Anehnya, Hilda Vitria Khan mendapati nama Thahir Khan di buku nikah itu. Padahal ayahnya adalah Thahir Zaman Khan.
Di acara infotaiment itu, Kriss Hatta menegaskan pengakuannya telah menikahi Hilda Vitria Khan sah secara agama dan hukum perkawinan di Indonesia.

Ketika itu, Kriss Hatta meminta ke pihak-pihak yang tidak mempercayai pernikahannya bersama Hilda Vitria Khan memeriksa langsung ke KUA Jatiasih.
"Masih di bulan Agustus 2017, Hilda Vitria bersama pengacaranya mengecek keabsahan buku nikah tersebut, yang kemudian diketahui tidak terdaftar di KUA Jatiasih," kata JPU.
Dalam dakwaannya itu, JPU menyatakan, Kriss Hatta bisa menunjukkan buku nikahnya karena pria tampan tersebut pernah minta surat kehilangan buku nikah ke polisi.
"Berdasarkan surat kehilangan dari polisi itu, KUA Jatiasih membuat buku nikah yang dikeluarkan dengan nomor dan tanggal berbeda," jelas JPU. (Luthfi Khairul Fikri)
TONTON JUGA;
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begini Modus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pernikahan Kriss Hatta Menurut Jaksa Penuntut Umum