Kriminal
3 Siswi SMP Dicabuli Kepala Sekolah, Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam kasus tersebut, pelaku berinisial BS (59) yang merupakan kepala sekolah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya kejaksaan Negeri Ende memproses kasus pencabulan oleh kepala sekolah terhadap 3 siswinya.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Ende sudah menerima berkas dan akan mempelajarinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende Sudarso SH, Selasa (23/4/2019).
"Berkasnya akan dipelajari baik syarat formal dan meterinya dan setelah dipelajari oleh pihak Kejaksaan baru diberi petunjuk kepada polisi untuk dilengkapi namun kalau memang sudah lengkap maka akan ada petunjuk untuk segera dilimpahkan tersangka dan barang bukti," kata Sudarso seperti Dikutip dari Pos-kupang.com.
Dalam kasus tersebut, pelaku berinisial BS (59) yang merupakan kepala sekolah.
Sedangkan korbannya yakni Ny (15), PT (14), dan GJ (12) merupakan siswi SMP.
Baca: Shaheer Sheikh Kalah Cepat, Pria Turki Ini Berani Cium dan Unggah Foto Ayu Ting Ting di Instagram
Baca: VIDEO Diduga 7 Artis Asyik Masturbasi, Jonatan Christie hingga Kriss Hatta Lakukan Berbagai Gaya
Baca: VIRAL VIDEO Masturbasi Diduga Artis Gandhi, Durasi 1,44 Menit, dari Berdiri hingga Duduk di Sofa
Sudarso mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari pasal-pasal yang akan dikenakan kepada pelaku.
"Iya jaksa akan melihat apa pasal yang dikenakan dalam kasus pencabulan oleh kepolisan sudah pas atau belum. Hal-hal seperti itu yang akan dipelajari dan baru diberi petunjuk kepada kepolisian," kata Sudarso.
Menurut Sudarso, pihak kejaksaan menemukan fakta bahwa 3 korban benar dicabuli oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Sujud Alif mengatakan, satu di antara korban, GJ, mengadu kepada orangtuanya sudah dicabuli pelaku.
Dari pengkuan GJ, pelaku memanggil dirinya ke ruangannya untuk berfoto.
Saat berfoto oknum kepala sekolah tersebut merangkul dan menciumnya.
Saat ini kasus tersebut tengah diproses untuk disidang.
Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin mengatakan, pelaku sudah ditangkap, Jumat (22/3/2019).
Selanjutnya, pelaku menunggu proses kasus ini untuik disidangkan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun karena melanggar pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.