Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Polisi Segera Panggil Erin Taulany Untuk Klarifikasi Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik

Erin telah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kepada Prabowo Subianto.

Instagram
Andre Taulany dan Erin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh istri Andre Taulany semakin panas di telinga masyarakat.

Setelah mengunggah status di akun istagram miliknya, Erin Taulany diduga lakukan penghinaan kepada calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, akhirnya angkat bicara soal adanya pelaporan terhadap istri Andre Taulany, Reinwartia Trygina alias Erin Taulany.

Argo menjelaskan bahwa Erin dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.

Mengacu pada laporan tersebut, Erin disebut telah melakukan pencemaran nama baik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Mengutip dari Tribunnews.com, "Erin Taulany dilaporkan oleh pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo." 

"Dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono Argo saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2019).

Argo menambahkan, pelapor telah menyertakan barang bukti.

"Ada capture unggahan Instagram," ungkap Argo.

Saat ini, pihak berwajib masih menyelidiki kasus tersebut.

Argo menjelaskan, pihaknya hendak melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.

"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa."

"Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," tambahnya.

Sementara itu, kediaman Andre Taulany terlihat kosong setelah kasus tersebut menjadi berita viral.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved