Pemilu 2019
Bakar 13 Kotak Suara Pemilu 2019, Caleg PDIP Ini Ditangkap Polisi
Pelaku R merupakan Panwascam Tanah Kampung, KS seorang Caleg dari PDIP, sementara A merupakan seorang PNS.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Jambi bersama Polres Kerinci menangkap tiga pelaku pembakaran kotak surat suara pemilihan umum di TPS 1, 2, dan 3 Desa Koto Padang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi, Minggu (21/4/2019).
Ketiga pelaku yakni RJ alias R (31), KS (53), serta A (55), ketiganya adalah warga Kabupaten Kerinci.
Pelaku R merupakan Panwascam Tanah Kampung, KS seorang Caleg dari PDIP, sementara A merupakan seorang PNS.
"KS ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di rumah penduduk. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi.
Ketiga pelaku ditangkap karena membakar 13 kotaK suara Pemilu 2019.
Pembakaran berawal saat penyelenggara melakukan penyelesaian administrasi di TPS, sekitar pukul 03.30 WIB.
Kemudian pukul 04.00 WIB mendadak lampu di TPS padam.
Ketika itu juga ada pelemparan ke arah bangunan yang menjadi lokasi TPS.
Baca: Berikut Prediksi 8 Caleg Peraih Kursi DPRD Sulut Dapil Manado, PDIP Rebut 3 Kursi
Baca: Felly : Kita Dapat 9 Kursi Provinsi, Bisa Usung Calon Gubernur
Baca: Ketua PPS Pinaesaan Fenny Assa Meninggal, Ternyata 3 Hari tak Tidur saat Tugas di Pemilu 2019
Sekira pukul 04.15, massa mendatangi TPS sementara anggota KPPS ke luar lokasi menyelamatkan diri.
Massa yang datang merusak dan membakar kotak suara di tiga TPS, yakni TPS 1, TPS 2, dan TPS 3.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiganya saat ini diamankan di Polres Kerinci guna proses lebih lanjut," ujar Edi.
Terkait calegnya yang terlibat pembakaran kotak suara, DPD PDIP Provinsi Jambi mengaku belum menerima laporan.
"Terus terang kami pengurus DPD Provinsi Jambi sampai saat ini belum ada laporan dari pengurus DPC Sungai Penuh," kata Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi Akmaluddin, Minggu (21/4).
Meski begitu, DPD PDIP Jambi akan menberikan sanksi tegas jika memang terdakwa terbukti bersalah.
"Partai tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang menciderai semangat demokrasi. Bila benar, akan kita beri sanksi pemecatan," tegasnya.