Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu

Ini Syarat yang Harus Dibawa saat Pencoblosan Bila Berpindah TPS

Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provins

Istimewa
logo-pemilu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari pemungutan suara Pemilu 2019 di Indonesia dilakukan serentak Rabu (17/4/2019). TPS dibuka pada pukul 07.00.

Pemilih yang berpindah TPS atau melakukan prosedur pindah memilih wajib membawa formulir A5 untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provinsi.

Baca: Saksi untuk Romahurmuziy, KPK Periksa Anggota Panitia Seleksi Jabatan Kemenag

 
Pastikan, sebelum hari pemungutan suara Anda sudah membawa formulir A5 tersebut ke petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) wilayah tujuan.

Petugas KPPS akan mencatatkan nomor TPS tempat Anda memilih.

Selain membawa formulir A5, pemilih juga harus membawa e-KTP untuk ditunjukan ke petugas KPPS sebelum mencoblos.

"Iya, pemilih yang pindah memilih harus membawa A5 dan e-KTP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (15/4/2019).

Jika pemilih berpindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lainnya, maka pemilih akan mendapat satu surat suara saja, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden.

Baca: Beberkan Soal Hubungannya Dengan Emre Kivilcim, Begini Penjelasan Ayu Ting Ting

Namun, jika pindah TPS dilakukan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama, pemilih akan mendapat 2-4 surat suara, tergantung dari perpindahan daerah pemilihan.

Surat suara yang dimaksud ialah pemilihan presiden-wakil presiden, surat suara pemilihan DPD, dan bisa juga surat suara pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com,
http://wow.tribunnews.com/2019/04/15/pindah-tps-untuk-pemilu-2019-ini-syarat-yang-harus-dibawa-saat-pencoblosan.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved