Info
Bermoduskan Latih Silat di Rumah Kosong, Tukang Rongsokan Cabuli 3 Gadis
Karena korban senang terhadap bela diri, mereka terbuai ajakan pelaku dibawa ke rumah kosong.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pencari rongsokan di Cirebon berinisial A (29) nekat mencabuli tiga gadis di bawah umur.
Tersangka A merayu tiga gadis bernama K (12), M (12), dan S (12) dengan mengajak belajar silat.
Karena korban senang terhadap bela diri, mereka terbuai ajakan pelaku dibawa ke rumah kosong.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Cirebon Kompol Djarot Sungkowo, Kamis (11/4/2019).
Kejadian tersebut saat pelaku memanggil korban di waktu senggang sebelum masuk sekolah, Sabtu (6/4/2019).
"Korban ini kebetulan kan senang terhadap bela diri yang sering dilihatnya baik langsung maupun melalui media lainnya. Sehingga korban tertarik
dan langsung menuruti bujukan A. Ternyata setelah di dalam rumah, korban malah dicabuli," ujar Kompol Djarot Sungkowo.
Baca: VIRAL, Driver Ojol Menangis Karna Dikagetkan Rekannya, Ini Penyebabnya
Baca: UPDATE: Tuntutan Terduga Pelaku Kasus Audrey Pontianak, Hingga Hoaks dan Fakta
Baca: Cerita Kisah Asmara Bung Karno dan Kartini Manoppo
Pelaku memanggil ketiga korban ke rumah milik S yang berada di Desa Panguragan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Rumah milik S diketahui selalu kosong.
Saat korban sudah masuk ke dalam rumah tersebut, pelaku menyuruh mereka melepaskan seluruh pakaiannya.
Setelah ketiga korban menuruti melepas pakaian, pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan tersebut.
Bahkan pelaku mengancam kepada korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun.
"Di sini ada unsur ancaman. Tersangka menakut-nakuti korban untuk tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada siapapun," ujarnya.
Pelaku nekat mencabuli tiga siswi tersebut karena kecanduan film porno dan melampiaskan candunya kepada anak-anak kecil.
"Sebelumnya saya menonton film, saya tertarik. Karena tidak ada perempuan, saya melampiaskannya kepada anak-anak kecil tersebut," kata tersangka seperti dikutip dari Tribunjabar.id.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Artikel Terdahulu :