Hasil Visum Audrey, Hotman Paris: Visum Menentunkan Nasib Kasus hingga Tuntut Jokowi & Prabowo
Hotman Paris hanya menegaskan, hati visum tersebut menentukan nasib keberlanjutan kasus Audrey yang dikeroyok oleh 12 siswi SMA di Pontianak..
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hotman Paris memberikan peringatan terkait hasil visum kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMP bernama Audrey atau AU
Peringatan pengacara kondang itu soal hasil visum siswi SMP tersebut disampaikannya melalui laman Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Rabu (10/4/2019), tepat di hari hasil visum itu diumumkan
Dalam vido tersebut, Hotman Paris tampak memperingatkan agar setiap pihak berhati-hati dengan visum.
Hotman Paris hanya menegaskan, hati visum tersebut menentukan nasib keberlanjutan kasus Audrey yang dikeroyok oleh 12 siswi SMA di Pontianak.
"Hati-hati visum, takutnya ada yang bla bla bla karena visum menentunkan nasib kasus," tegas Hotman Paris.
Hotman Paris mengatakan, hasil visum berperan penting ketika pihak-pihak yang terduga terlibat diperiksa dalam penyelidikan oleh polisi.
Untuk itu, ia kembali menegaskan pentingnya hasil visum tersebut.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga mengaku telah berbicara dengan kakek Audrey, korban pengeroyokan oleh 12 siswi SMA di Pontianak.
Dalam obrolan tersebut, Hotman Paris menceritakan, kakek Audrey menegaskan sang cucu merasakan kesakitan di area tubuh tertentu saat diperiksa di rumah sakit.
Baca: BREAKING NEWS - Pengakuan 7 Siswi SMA yang Terseret dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswi SMP
Baca: Klarifikasi Polisi tentang Video Boomerang Pelaku Pengeroyokan AU Siswi SMP di Kantor Polisi
Baca: Heboh, Soal Ujian Nasional SMP Berisi Pertanyaan Black pink dan Dilan 1990, FSGI Beri Tanggapan
"Saya sudah berbicara via telepon dengan kakek Audrey. Kakek Audrey mengakui cucunya mengalami keluhan di bagian tertentu saat cek di rumah sakit," ucap Hotman Paris.
Adanya pengakuan kakek Audrey itu membuat Hotman Paris memperingatkan kembali kepada para terduga pelaku.
Hotman Paris bahkan dengan tegas mengatakan, terduga pelaku penganiayaan siswi SMP di Pontianak itu harus mendapatkan hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Hati-hati apapun namanya ini sudah penganiayaan dan terduga pelaku minimun mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Harus disidik dan ditahan dalam waktu dekat," tegas Hotman Paris.
Seperti diketahui, hasil visum organ intim Audrey di luar dugaan karena ternyata tidak ada memar atau kerusakan di selaput darahnya.
Sebelumnya beredar luas kabar bahwa Audrey mengalami trauma berat karena selain dipukuli juga organ intimnya dirusak.