Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kakek 72 Tahun Nikahi Gadis 25 Tahun dan Mahar Rp 1,4 M, Apadaya Pernikahan Hanya Bertahan 9 Bulan

Selain karena selisih umur yang sangat jauh, mahar pernikahannya kala itu cukup sensasional yakni bernilai total Rp1,4 miliar.

Editor: Chintya Rantung
zoom-inlihat foto Kakek 72 Tahun Nikahi Gadis 25 Tahun dan Mahar Rp 1,4 M, Apadaya Pernikahan Hanya Bertahan 9 Bulan
Tribun style
A Tajuddin Kammisi dan Andi Fitriyani

Kakek 72 Tahun Nikahi Gadis 25 Tahun dan Mahar Rp 1,4 M, Apadaya Pernikahan Hanya Bertahan 9 Bulan

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Pernikahan A Tajuddin Kammisi (72) dan Andi Fitri (25) sempat viral pada April 2017.

Selain karena selisih umur yang sangat jauh, mahar pernikahannya kala itu cukup sensasional yakni bernilai total Rp1,4 miliar.

Tajuddin menikahi Fitiriani dengan uang panai Rp150 juta ditambah 200 gram emas.

 

Selain itu dia juga memberikan mahar mobil merek Honda seharga Rp600 juta dan rumah tipe 45 di Makassar senilai Rp700 juta.

“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulsawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir Tribun Timur.

Desa Liliriawang sendiri merupakan desa asal Andi Fitria.

Kala menikah Andi Fitria masih berstatus mahasisi mahasiswi jurusan ekonomi di Universitas Bosowa.

Sayangnya pernikahan mereka hanya bertahan 9 bulan. Pada 3 Januari pihak Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke di Pengadilan Negeri Agama Watampone.

Baca: VIRAL Wanita Super Lakukan Proses Lahiran di Atas Pohon setelah Rumahnya Direndam Banjir

Baca: MIRIS! 70 PNS Ini Terciduk Karena Kasus Korupsi, Ini Langkah Pemerintah

Kehadiran pria idalam lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitriani.

“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.

Setelah 8 bulan menjalani sidang, pada Senin (17/9) Pengadilan Negeri Agama Watampone menggelar sidang lanjutan.

Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut.

Baik A Tajuddin Kammisi maupun A Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved