Berita Kriminal
7 Fakta Penangkapan Tersangka Jambret di Bitung: Biaya Anak Lahir hingga Target Korban Pulang Gereja
7 Fakta Penangkapan Tersangka Jambret di Bitung: Target Korban Pulang Gereja hingga Daftar TKP
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bitung menangkap tersangka jambre FB alias Jay (30) warga Kelurahan Malalayang, Kota Manado yang sering menggunakan sepeda motor honda vario warna hitam
Jay tertangkap di Kelurahan Wangurer Kecamatan Madidir Kota Bitung, tepatnya di Jalan Sam Ratulangi, depan PT Estada b Bitung, Minggu (31/3/2019) malam.
Polisi berhasil mengamankan satu buah lemari es merek Panasonic warna putih, satu buah handphone merek Oppo F7, satu buah handphone merek Samsung J7 Prime.
Berikut deretan fakta penangkapan tersangka jambret:
1. Terekam CCTV
Kapolres Bitung AKBP Stefanus Michael Tamuntuan mengatakan, tersangka sudah menjual semua barang bukti yang dicurinya.
"Jadi penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari warga Kota Bitung, di mana ada pelaku pencurian dengan kekerasan, dengan cara merampas handphone yang dipegang para korban atau menarik kalung perhiasan yang digunakan korban. setelah ditelusuri, tersangka terekam CCTV di jalan," ujarnya
3. Kedua kakinya Ditembak
AKBP Stefanus Michael Tamuntuan mengatakan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas di kedua kakinya, karena mencoba melarikan diri saat penangkapan.
"Kami juga mengamankan 1 buah sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dan helm warna hitam yang biasa dipakai tersangka untuk mencuri," ungkapnya.
4. Biaya Kelahiran Anak
FB alias Jay (30) menggunakan uang hasil jambretannya untuk berbagai keperluan.
Jay mengaku menggunakan uang hasil penjualan emas untuk biaya hidup keluarganya.
Ia juga menggunakan uang itu untuk modal jual beli mobil, membayar angsuran kendaraan, membayar biaya kelahiran anak, bayar biaya sewa kos.
Selebihnya membeli satu buah lemari es Panasonic warna putih, sebuah handphone merek OPPO F7, sebuah handphone merek Samsung J7 Prime. Barang-barang ini telah disita polisi.
5. Korban Pulang Gereja
AKBP Stefanus Michael Tamuntuan mengatakan tersangka melakukan pencurian dengan cara mengambil paksa perhiasan emas milik korban.