Pemkab Boltim Usulkan Pengapusan TGR 8 PNS yang Dipecat
Kepala Badan Kepegawaian Boltim, Robi Mamonto mengatakan, ke delapan ASN sudah dihentikan gaji dan tunjangan sejak 2017.
Penulis: | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah mengusulkan penghapusan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), sebesar Rp1,8 miliar ke Kementrian Keuangan Republik Indonesia terhadap Delapan PNS yang dipecat.
Menurut Sekretaris Daerah, Muhammad Assagaf, telah membuat surat ke Kementrian Keuangan, untuk pengusulan penghapusan delapan PNS yang dipecat, namun masih dituntut untuk pengambilan dana yang menjadi kelebihan saat pembayaran.
"Mudah-mudahan, usulan kami dapat diterima Kementrian Keuangan, untuk penghapusan," ujar Muhammad Assagaf, Jumat (29/3/2019).
Baca: Prediksi dan Link Live Streaming Manchester United vs Watford 30 Maret 2019
Baca: Terlihat Ngobrol Jarak Jauh, Begini Ekspresi Luna Maya & Ariel NOAH Dibalik Panggung Dahsyat Awards
Baca: Mengenal Night Eating Syndrome, Tak Lapar di Siang Hari Tapi Makan Banyak di Malam Hari
Kata dia, kedelapan ASN tersebut SU,SM dan JG tersangkut kasus korupsi dana makan minum DPRD Bolaang Mongondow Timur 2011, selanjutnya HD kasus rumah tinggal layak huni (RTLH) Boltim 2012.
Selanjutnya, MP dan IL kasus tunjangan pendapatan Pemerintah Desa (TPAPD) Boltim 2010, sedangkan DL terlibat kasus perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010.
Terakhir MM kasus plaza Limboto Gorontalo.
Ia menambahkan, semua akan segera diselesaikan. Mengingat adanya pemeriksaan rincian yang nantinya akan dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut.
Kepala Badan Kepegawaian Boltim, Robi Mamonto mengatakan, ke delapan ASN sudah dihentikan gaji dan tunjangan sejak 2017.
Hal ini, karena mereka melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
"Mereka sekarang sudah dipecat dengan tidak hormat. Namun ada proses lebih lanjut. Sebab delapan PNS merasa keberatan," ujar Robi Mamonto.