Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Minsel: Hukum Tua Harus Transparan Penggunaan ADD

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Minsel: Hukum Tua Harus Transparan Penggunaan ADD.

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Siti Nurjanah
Istimewa
Kepala Dinas Pemnerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hendrie Lumapow meminta agar hukumtua (kumtua) transparan soal penggunaan dana desa (dandes) dan alokasi dana desa (ADD). 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Andrew Alexander Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hendrie Lumapow meminta agar hukumtua (kumtua) transparan soal penggunaan dana desa (dandes) dan alokasi dana desa (ADD).

Hal itu disampaikan Lumapow kepada sejumlah wartawan terkait dengan sorotan masyarakat bahwa ada oknum kumtua yang tak transparan menggunakan anggaran bantuan dari pemerintah pusat.

Baca: Digadang Gadang Maju Pilgub, Vicky:Sabar Dulu,Tunggu Hasil Pileg

Baca: Torehan Baru Nikita Mirzani, Namanya Jadi Soal Ujian Masuk Sekolah International, Simak Selengkapnya

Baca: Kerjasama Polres dan Kejari, Pemkab Mitra Bentuk Satgas Saber Pungli

"Kuncinya jujur dan ttamsparan kepada masyarakat," kata dia, Rabu (27/3/2019).

Ditambahkan dia selain itu, kumtua juga harus siap jika mendapat tudingan miring dari warganya soal penggunaan ADD dan dandes.

Intinya harus siap menjawab apa yang menjadi pertanyaan warga.

"Itu harus dipublikasi ke khalayak. Misalnya mulai dari perencanaan hingga penggunaan anggarannya," ucap dia.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved