Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Minsel: Hukum Tua Harus Transparan Penggunaan ADD
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Minsel: Hukum Tua Harus Transparan Penggunaan ADD.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hendrie Lumapow meminta agar hukumtua (kumtua) transparan soal penggunaan dana desa (dandes) dan alokasi dana desa (ADD).
Hal itu disampaikan Lumapow kepada sejumlah wartawan terkait dengan sorotan masyarakat bahwa ada oknum kumtua yang tak transparan menggunakan anggaran bantuan dari pemerintah pusat.
Baca: Digadang Gadang Maju Pilgub, Vicky:Sabar Dulu,Tunggu Hasil Pileg
Baca: Torehan Baru Nikita Mirzani, Namanya Jadi Soal Ujian Masuk Sekolah International, Simak Selengkapnya
Baca: Kerjasama Polres dan Kejari, Pemkab Mitra Bentuk Satgas Saber Pungli
"Kuncinya jujur dan ttamsparan kepada masyarakat," kata dia, Rabu (27/3/2019).
Ditambahkan dia selain itu, kumtua juga harus siap jika mendapat tudingan miring dari warganya soal penggunaan ADD dan dandes.
Intinya harus siap menjawab apa yang menjadi pertanyaan warga.
"Itu harus dipublikasi ke khalayak. Misalnya mulai dari perencanaan hingga penggunaan anggarannya," ucap dia.