Napi Kericuhan Bangli
Belasan Napi Pelaku Kericuhan di Lapastik Bangli Dilayarkan ke Lapas Nusakambangan
Dengan tangan dan kaki yang dirantai, 26 narapidana kasus narkotika dilayar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jateng.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dengan tangan dan kaki yang dirantai, 26 narapidana kasus narkotika dilayar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruhnya diberangkatkan dari Lapas Narkotika Bangli dengan menumpangi satu unit bus pariwisata, lengkap dengan penjagaan dari polisi bersenjata laras panjang, Rabu (27/3/2019).
Jumlah narapidana yang dilayar dari Lapas Narkotika Bangli ke Lapas Nusakambangan berjumlah 26 orang.
10 orang di antaranya merupakan narapidana dari Lapas Kerobokan, sedangkan 16 sisanya merupakan narapidana Lapastik Bangli.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Sujonggo, ketika ditemui di Lapastik Bangli, membenarkan jumlah narapidana yang kemarin langsung dilayar ke Lapas Nusakambangan itu.
Baca: Heboh Siswa SMA di Bitung Tulis Lembar Jawaban Ancam Minta Nilai Bagus, Guru:Langsung Ilang Manganto
Ia juga menjelaskan, terdapat tiga unsur 26 narapidana itu dilayar keluar Bali.
“Tadi sudah saya sampaikan (unsur-unsurnya), kami sedang revitalisasi lembaga pemasyarakatan rutan, over kapasitas, serta high risk (beresiko tinggi),” ungkapnya.
Sujonggo tidak berharap muncul narapidana lain yang juga beresiko tinggi.
Namun ia mengaku tidak menutup kemungkinan jika ke depannya ada narapidana lain yang juga akan dilayar, selama masih dilakukannya revitalisasi lembaga pemasyarakatan maupun adanya over kapasitas.
Mengenai nama sejumlah narapidana yang hendak dilayar, Sujonggo mengaku belum kenal terhadap 26 narapidana itu.
Sedangkan disinggung terkait high risk yang dimaksud, Sujonggo menyontohkan layaknya anak sekolah.
“Kalau anak sekolah tidak naik kelas tiga kali berturut-turut itu kan sudah kebangetan, dan perlu les khusus,” ungkapnya.
Baca: Kisah Babad Pasek Kayu Selem, Kenapa Manusia Tak Bisa Melihat Dewa
Kepala Lapastik Bangli, Arif Rahman menambahkan, maksud high risk tersebut adalah narapidana yang beresiko tinggi mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti teroris maupun bandar narkoba.
Sedangkan masa hukuman dari 16 narapidana di Lapas Narkoba yang terletak di Banjar Buungan, Desa Tiga, Susut, ini, Arif Rahman mengatakan rata-rata memiliki masa hukuman di atas 8 tahun, dan memiliki sisa pidana lebih dari 5 tahun.
Arif Rahman juga mengatakan seluruh narapidana lapastik yang dilayar merupakan pelaku yang sempat membuat kericuhan, dengan melakukan pengeroyokan terhadap dua orang narapidana lain di dalam lapas pada Kamis (14/2/2019) dan Jumat (15/2/2019) lalu.