Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sebanyak 263 Keluarga di Minahasa Tenggara Telah Menerima Bantuan Duka

Untuk itu, pantas jika Bupati James Sumendap dan Wabup Jocke Legi disebut sebagai pemimpin yang memiliki jiwa sosial yang tinggi.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Siti Nurjanah
Istimewa
Komitmen untuk terus membantu setiap lapisan masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara terus dilakukan James Sumendap dan Jocke Legi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Komitmen untuk terus membantu setiap lapisan masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara terus dilakukan James Sumendap dan Jocke Legi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara.

Dalam waktu 3 bulan di tahun 2019, sejak Januari hingga Maret, Pemkab Mitra sudah menyalurkan Rp1.841.000.000 untuk keluarga yang mengalami musibah kematian.

Untuk itu, pantas jika Bupati James Sumendap dan Wabup Jocke Legi disebut sebagai pemimpin yang memiliki jiwa sosial yang tinggi.

Baca: Masih Banyak APK Caleg yang Belum Diambil,  Apakah Mereka Mundur Sebelum Berjuang?

Baca: KEK Pariwisata Tanjung Pulisan Likupang Ditarget Gol Juni 2019

Baca: Tokopedia Hadirkan Fitur Fast Refund Pertama di Indonesia, Dana Tiket Pesawat Bisa Kembali

Sebab, lewat program Bantuan Sosial Duka, sebanyak 263 keluarga telah dibantu diawal tahun 2019 ini, dimana setiap keluarga menerima Rp7 juta.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mitra Mecky Tumimomor melalui Bendahara Bansos Andreas Rogahang menuturkan, penyaluran Bansos Duka diproses secepat mungkin, agar keluarga berduka bisa langsung menerima bantuan tersebut.

“Kita sudah membagikan formulir di setiap desa. Jika terjadi peristiwa duka, pihak desa, dalam hal ini Hukum Tua atau Lurah, tinggal mengisi nama orang yang meninggal dan siapa ahli warisnya. Formulir itu dibawah ke Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk dilakukan verifikasi dan penerbitan akte kematian,” jelas Rogahang.

Jika sudah memiliki akta kematian, lanjutnya, pihak desa membawah akta kematian dan disposisi dari pihak Capil untuk dilakukan proses pencairan Dana Bansos Duka.

“Prosesnya tidak lama. Pihak Capil akan memprioritaskan penerbitan Akte Kematian. Begitupun BKD. Jika sudah lengkap berkas, langsung dilakukan proses pencairan,” tegas Rogahang.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved