Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Proses Khitanan

Proses Khitanan Bayi 5 Bulan Berujung Maut, Meninggal Dunia setelah Disunat

Seorang bayi laki-laki berusia lima bulan meninggal dunia setelah disunat atau dikhitan oleh orang tuanya di rumah.

Editor: Frandi Piring
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang bayi laki-laki berusia lima bulan meninggal dunia setelah disunat atau dikhitan oleh orang tuanya di rumah.

Aparat Provinsi Reggio Emilia di Italia bagian utara melaporkan bahwa sang bayi sempat dibawa ke rumah sakit di Bologna pada Jumat (22/3) dalam kondisi jantung berhenti. Tak lama kemudian dia meninggal dunia.

Penyelidikan pidana kini tengah digelar terhadap orang tua sang bayi yang disebut berasal dari Ghana.

Negara di Eropa ingin larang sunat untuk anak laki-laki; tokoh Islam, Yahudi dan Katolik protes Bocah dua tahun tewas kehabisan darah setelah disunat

Sunat perempuan: Di mana saja dilakukan dan mengapa masih dipraktikkan?

Kasus serupa pernah terjadi pada Desember lalu. Saat itu, seorang bocah meninggal dunia setelah menjalani sunat di pusat migran di Kota Roma.

Sekira 5.000 praktik sunat dilakukan di Italua setiap tahun, namun lebih dari sepertiganya dijalankan secara ilegal, menurut lembaga amal kesehatan Amsi.

Praktik khitan tidak dilakukan di rumah sakit atau klinik umum di Italia.

Bagaimana perbandingannya dengan negara lain di Eropa?

Baca: Gubernur dan Wakil Gubernur ini Dipecat Karena Kecelakaan Transportasi Laut, Mahasiswa Protes

Khitan merupakan praktik yang legal di seantero Eropa, namun praktiknya menjadi lebih kontroversial.

Sebuah pengadilan di Jerman menetapkan larangan khitan di kawasan setempat pada 2012 setelah praktik sunat terhadap seorang bocah Muslim berusia empat tahun berujung pada komplikasi.

Hakim pengadilan berdalih larangan itu diberlakukan karena sunat "mengubah secara permanen dan tidak bisa diperbaiki".

Akan tetapi, pada tahun yang sama, pemerintah Jerman mengklarifikasi bahwa prosedur khitan sah diterapkan asalkan dilakukan oleh seseorang yang terlatih.

Pada tahun berikutnya, Dewan Eropa menerbitkan rekomendasi kepada negara-negara Eropa berupa langkah-langkah untuk memastikan praktik khitan dijalankan dengan bersih dan tepat secara medis.

Di Inggris, putusan pengadilan pada 2016 menetapkan seorang ayah beragama Islam tidak bisa menyunat putranya setelah ibu sang anak tidak setuju.

Baca: Kapolresta Manado: Kami Siap Amankan Pemilu 2019, Setiap TPS 2 Personel

Tautan: http://www.tribunnews.com/internasional/2019/03/25/bayi-lima-bulan-meninggal-dunia-setelah-disunat-di-rumah.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved