Kementerian PANRB Rampungkan Evaluasi SPBE 616 Instansi di Indonesia
Evaluasi itu dilatarbelakangi penilaian PBB yang menyebutkan indeks Electronic Government di Indonesia masih rendah.
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyerahankan hasil evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) untuk 616 instansi pemerintah.
Evaluasi SPBE terdiri dari instansi pusat, pemerintah daerah dan Kepolisian Republik Indonesia.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, hasil evaluasi akan diserahkan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada 28 Maret 2019 di Hotel Bidakara Jakarta.
Evaluasi SPBE merupakan pemetaan kematangan dan penguatan tata kelola pemerintah di dalam instansi pemerintah.
Evaluasi itu dilatarbelakangi penilaian PBB yang menyebutkan indeks Electronic Government di Indonesia masih rendah.
Namun hal tersebut menurutnya perbedaan hanya pada cara dan komponen penilaian.
Oleh sebab itu penyerahan hasil evaluasi bertujuan agar instansi yang dievaluasi dapat mengetahui kondisi tata kelola pada instansi masing-masing.
“Evaluasi yang kita lakukan tidak hanya memberikan nilainya saja, tapi memberi masukan serta saran perbaikan apa yang mesti dilakukan.
"Hal-hal itulah yang akan dijadikan proses pembimbingan, pembinaan, maupun dalam perumuasn kebijakan oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional, yakni Kementerian PANRB, Kementerian Kominfo serta Bappenas,” ujar Rini di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Rini menambahkan evaluasi bukanlah ajang pemberian nilai baik atau tidak baik terhadap teknologi aplikasi yang digunakan, namun sejauh mana integrasi proses bisnis dapat diterapkan dalam SPBE.
Selain itu bagaimana sinergitas antara satu unit dengan unit lainnya, sehingga bukan aplikasi yang menjadi pokok penilaian.
Tujuan lain dari evaluasi ini adalah untuk memberi kesadaran terhadap kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk menghilangkan ego sektoral dan mau terintegrasi dengan apalikasi aplikasi bersifat generik.
Menurut Rini, dalam kebijakan SPBE tersebut yang paling utama adalah komitmen pimpinan instansi pemerintah untuk mau melakukan transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik.
“Tanpa ada komitmen kuat, serta tanpa ada keinginan, tanpa ada kesadaran dari para pemimpin, maka penerapan SPBE tidak akan berjalan,” tegasnya.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.95 tahun 2018 tentang SPBE, terdapat 4 quick wins sebagai upaya percepatan program yang harus dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun. Pertama berkaitan dengan perencanaan penganggaran dan kinerja.