Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gunakan Panah Wayer dan Parang, Delapan Pemuda Keroyok Tiga Warga Bitung

Setibanya di pangkalan ojek tersebut mereka langsung melakukan penyerangan kepada beberapa orang yang sedang duduk di langkalan ojek tersebut.

Penulis: Finneke Wolajan | Editor:
tribun manado/finneke wolajan
Polresta Bitung merilis delapan tersangka pengeroyokan, Senin (25/3/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Polres Bitung mengamankan delapan pemuda, Minggu (24/2/2019).

Mereka tersangka pengeroyokan menggunakan senjata tajan jenis panah wayer dan parang.

Kejadian yang berlangsung Minggu pukul 01.00 Wita tersebut terjadi pangkalan ojek Perum Permata Hijau, Kelurahan Manembo-nembo Bawah Kecamatan Matuari.

Ketiga korban, yakni Artemas Kakambong (32), Bobi Luntungan (22), dan Luis, buruh.

Ketiganya merupakan warga Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Adapun delapan tersangka yang diamankan di lokasi masing-masing di antaranya Gregoriyan, Oral, Putra, Bustanul, Sergio, Fernando, Geraldo, Tegar.

Mereka rata-rata berusia belasan dan dua puluhan tahun, warga dari wilayah Kecamatan Madidir

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi dalam konferensi pers di Mako Polres Bitung mengatakan tersangka merasa sakit hat.

Oral, Putra dan Bustanul pada pukul 00.00 Wita pada saat melintas di depan pangkalan ojek diadang oleh seseorang yang berada di pangkalan ojek tersebut.

Ketiga orang itu kabur dan memanggil teman mereka yang berada di Madidir, kemudian kembali lagi di pangkalan ojek tersebut.

Setibanya di pangkalan ojek tersebut mereka langsung melakukan penyerangan kepada beberapa orang yang sedang duduk di langkalan ojek tersebut.

"Sehingga mengakibatkan tiga orang yang sedang duduk di pangkalan ojek mengalami luka tusuk akibat tertancapnya anak panah wayer dan luka gores akibat sayatan senjata tajam berupa samurai," katanya.

Artemas mengalami luka tusuk di bagian perut dan mengeluarkan darah akibat tertancapnya anak panah wayer.

Bobi mengalami luka sayat samurai di lengan kiri serta mengalami luka lecet di kedua lutut dan siku kiri.

Lius mengalami rasa sakit seluruh badan karena terjatuh akibat ditebas dengan samurai namun tidak mengalami luka.

"Kami mengamankan barang bukti satu buah parang, dua anak panah wayer dan satu pelontar dan dua buah pisau," katanya.

Tersangka terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP dan ayat(2)Ke-1 KUHP subsidair pasal 351 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP atau pasal 2 ayat(1) UU Drt No 12 tahun 1951 atau pasal 335 ayat(1) Ke-1 KUHP.

TRIBUNMANADO.CO.ID/FINNEKE WOLAJAN

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved