Tersangka Pencurian Mutiara di Minahasa Tenggara Diamankan Polres Minsel
Tiga orang tersangka kasus pencurian mutiara di Desa Basaan,Minahasa Tenggara, diamankan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minsel
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG-Tiga orang tersangka kasus pencurian mutiara di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, diamankan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan.
Ketiga tersangka Abdul (34) warga dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Demianus (18) warga Kepulauan Aru dan Luki (20) warga Provinsi Papua Barat.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso menerangkan ketiga lelaki ini diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/37/III/2019/Sek-Ratatotok.
Baca: Polres Minsel Simulasikan Keributan di TPS Jelang Pemilu 2019
“TKP di PT Cahaya Mutiara, Pulau Babi, Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok. Ketiga tersangka ini diamankan selaku tersangka tindak pidana pencurian mutiara sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/37/III/2019/Sek-Ratatotok,” terang Kasat Reskrim, Minggu (24/3/2019)
Ditambahkan Kasat Reskrim, salah satu tersangka merupakan karyawan di PT Cahaya Mutiara, lokasi terjadinya pencurian. “Salah seorang tersangkanya merupakan karyawan PT Cahaya Mutiara,” tambah AKP Arie.
Bersama dengan ketiga tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 butir mutiara, 1 butir nucleus, alat pembuka kerang dan 5 buah handphone. “Para pelaku selama ini telah mencuri sebanyak 170 butir mutiara yang kemudian dijual ke luar daerah,” pungkas Kasat Reskrim. (dru)
Berita Populer: Fadli Zon: Marahpun Tak Pantas, Bukan Kelas Presiden Ini Mah, Tak Layak Jadi Presiden RI