Kasus Narkoba
Video: Persidangan Artis Steve Emmanuel Soal Dakwaan Kepemilikan Kokain
Persidangan Steve Emmanuel itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019) dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar persidangan kasus narkotika dengan terdakwa ktor Steve Emmanuel (35), yang ditangkap polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan dan memiliki narkotika jenis kokain sebanyak 92,04 gram.
Persidangan Steve Emmanuel itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019) dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Didalam persidangan yang dipimpin oleh Erwin Djong, JPU bernama Rinaldi memaparkan kronologi penangkapan Steve Emmanuel, di kediamannya di Kondomunium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Pusat. Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," kata Rinaldi.
"Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa, yang kemudian disusul oleh saksi ke kediaman terdakwa," tambahnya.
Rinaldi mengatakan bahwa saat saksi melakukan pengawasan, Steve Emmanuel yang juga bekas suami siri Andi Soraya itu, terlihat ingin membuang sesuatu.
"Kemudian saksi menghampiri terdakwa. Ternyata, terdakwa ingin membuang barang bukti narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) dengan berat bruto 92,04 gram beserta alat hisapnya," ucapnya.
Setelah diamankan, Rinaldi menerangkan bahwa saksi meminta Steve Emmanuel untuk memberitahukan kamar atau tempat dimana ia menginap. Setelah berada di ruangan, saksi mendapatkan barang bukti lainnya.
"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang didalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," ungkapnya.
-
Baca: VIDEO VIRAL: Ratusan Tamu Hotel di Korea Selatan Difilmkan Diam-diam hingga Disiarkan Secara Online
Setelah penangkapan, lanjut Rinaldi, menurut pengakuan dari kakak kandung dari model Karenina Sunny itu, ia membelinya langsung dari Belanda.
"Terdakwa membeli narktika jenis satu bukan tanaman dari luar negeri (Belanda) yang kemudian dibawa ke Indonesia," ujar Rinaldi.
Atas perbuatannya itu, Steve Emmanuel diganjar dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang nakrotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun kurungan penjara, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat ketika berada di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.
Saat diamankan polisi, pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010) serta film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini diketahui memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.
Steve Emmanuel mengaku, barang haram itu adalah sisa 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.
Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Tautan: http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/21/video-sidang-dakwaan-artis-steve-emmanuel-soal-kepemilikan-kokain-terungkap-fakta-ini?page=all.