Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Romahurmuziy Ditangkap KPK, Mbah Moen: Saya Kecewa, tapi Itu Takdir Allah

Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan, Maimoen Zubair alias Mbah Moen mendatangi kantor DPP PPP di Menteng, Jakarta Pusat.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com
Ketua Umum PPP Dampingi Ma'ruf Amin Silaturahmi dengan Mbah Moen. (HERUDIN) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ulama kharismatik Nadhlatul Ulama yang juga Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Maimoen Zubair, mendatangi kantor DPP PPP di Menteng, Jakarta Pusat.

Pantauan Kompas.com, Maimoen Zubair atau Mbah Moen tiba di kantor DPP sekitar pukul 13.30 WIB.

Didampingi politisi PPP Taj Yasin, Mbah Moen tampak mengenakan setelan kemeja batik, sarung, dan peci berwarna hitam.

Menurut elite PPP Zainuth Tauhid Saadi, kehadiran Mbah Moen adalah untuk mengikuti rapat pengurus harian PPP yang akan digelar sore nanti.

Rapat digelar untuk menentukan status jabatan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, pasca yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi seleksi jabatan di Kementerian Agama.

"Iya Mbah Moen datang untuk rapat nanti sore bersama Majelis Pertimbangan Partai dan Majelis Pakar," katanya, Sabtu (16/3/2019).

Mbah Moen berada di dalam kantor DPP PPP bersama sejumlah pengurus partai, seperti Suharso Manaorfa, Ketua DPP PPP Lena Maryana Mukti, dan Wakil Ketua Umum Arwani Thomafi.

Menurut Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, ada dua kemungkinan, Romy diberhentikan sementara dari jabatannya, atau diberhentikan secara tetap.

Baca: Surat Romahurmuziy untuk Anak & Istrinya : Ikhlaskanlah Takdir yang Menimpa Ayah saat Ini

Hasil pertemuan memutuskan Romahurmuziy alias Romy, diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP).

"Disampaikan oleh para Majelis dalam memberikan pertimbangan hukum kepada kami, DPP PPP, di antaranya yang terkait dengan keputusan pemberhentian terhadap Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP," kata Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati di kantor DPP PPP, Sabtu (16/3/2019).

Reni menyampaikan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan partainya memberhentikan Romy.

Pertama, mengacu pada Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP, seorang yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Kepolisian RI dan atau Kejaksaan RI, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya.

Pertimbangan kedua, dari para Majelis terutama Majelis Mahkamah Partai, prinsip keberlangsungan organisasi partai harus tetap dipertahankan dan tidak boleh terjadi kekosongan dalam kepemimpinan.

Untuk mengisi lowongan jabatan tersebut harus mengacu pada ketentuan AD/ART partai.

Reni mengatakan, Romi juga sebelumnya telah mengundurkan diri dari Ketua Umum PPP.

Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat tertulis yang diterima oleh DPP PPP sore ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved