Kriminal
Narkoba Jenis Baru Diedarkan Sepasang Kekasih
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menangkap sepasang kekasih pengedar narkotika berinisial T (40) dan B (30), Selasa (12/3/2019)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menangkap sepasang kekasih pengedar narkotika berinisial T (40) dan B (30), Selasa (12/3/2019) di sebuah apartemen di wilayah Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Kedua tersangka ditangkap dengan sembilan jenis barang bukti narkotika. Kepala BNNK Jakarta Utara, AKBP Yuanita Amelia Sari mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait peredaran gelap narkotika yang dilakukan kedua pelaku.
Usai mengantongi nama kedua pelaku, BNNK pun langsung menggerebek kediaman mereka di apartemen wilayah Pademangan Timur. "Kita melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka kemarin sekitar pukul 20.50 WIB. Ketika ditangkap keduanya ternyata sepasang kekasih," kata Yuanita dalam konferensi pers di Kantor BNNK Jakarta Utara, Kamis (14/3/2019).
BNNK Jakarta Utara pun menggeledah kamar apartemen keduanya dan mendapatkan sembilan jenis barang bukti narkotika. Sembilan barang bukti yang diamankan meliputi 26 paket narkotika jenis Happy Water yang dibungkus Nutrisari, 18 butir pil ekstasi Pink Monkey, satu paket serbuk putih seberat 0,74 gram dengan kandungan sabu, morfin dan amfetamin, satu paket serbuk putih kekuningan seberat 0,58 gram dengan kandungan benzoate, serta dua paket sabu seberat 6,08 gram.
"Ada juga 21 butir tablet H-5 dengan berat bruto 4,74 gram dan satu unit timbangan digital," kata Yuanita. Usai digerebek, kedua tersangka langsung diamankan BNNK Jakarta Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya diancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tandas Yuanita. Barang bukti narkotika yang cukup jarang ditemui oleh BNNK ketika menangkap pengedar didapatkan dari T dan B dalam penangkapan ini.
Dari sembilan jenis barang bukti yang ada, yang paling mencolok adalah Happy Water. Uniknya, Happy Water ini didapatkan dan diedarkan kedua tersangka dengan kondisi sudah terbungkus dalam kemasan Nutrisari, minuman sari buah yang mudah ditemukan di Indonesia.
Petugas menemukan 26 paket Happy Water dari apartemen kedua tersangka dengan sudah terbungkus kemasan Nutrisari rasa Jus Mangga.
"Kita dapatkan 26 paket Nutrisari dengan berat bruto total 477,88 gram. Barang bukti ini mengandung metamfetamin dan benzoate. Ini sering disebut Happy Water," kata Yuanita.
Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia. Keduanya sudah setahun belakangan mengedarkan Happy Water ini, dan sudah melalukan tiga kali pemesanan dari sang bandar di Malaysia.
Dalam setiap pembelian, tersangka memesan sekitar 30 paket Happy Water yang sudah dibungkus dari sana. Adapun pengirimannya dilakukan lewat jalur udara.
"Mereka melakukan transaksi ini sudah 3 kali dan mendapatkan barang dari Malaysia dengan pesawat udara. Ini memang modus jenis baru jadi ditaruh seperti biasa di dalam koper seperti kita biasa membeli, jadi tidak terlacak karena secara kasat mata ini seperti bungkus biasa," ucap Yuanita.
Yuanita menambahkan, sepasang kekasih tersebut rutin mengedarkan narkotika jenis baru ini di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat berinisial C.
Menurut Yuanita, Happy Water diedarkan kepada pengunjung tempat hiburan malam itu dan tidak menutup kemungkinan sudah sampai ke kalangan artis.