Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jems Tuuk Dongkol Istilah PETI, Tambang Tradisional Bisa Hasilkan PAD Rp 600 Miliar

-Sedikitnya 90.000 orang di Sulut berprofesi sebagai penambang emas. Sekitar 40.000 di antaranya diperkirakan berada di Bolmong Raya.

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Tribunmanado
Julius Jems Tuuk, Anggota DPRD Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-Sedikitnya 90.000 orang di Sulut berprofesi sebagai penambang emas. Sekitar 40.000 di antaranya diperkirakan berada di Bolmong Raya.

Jems Tuuk, Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Sulut mengatakan, jumlah itu akan lebih besar lagi jika dihitung untuk setiap orang yang menggantungkan hidup dari hasil tambang, semisal keluarga dari para penambang itu sendiri

Persoalannya hanya regulasi, padahal jika diatur dengan baik tambang tradisional bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dari kajian APRI, tambang tradisional bisa menghasilkan pendapatan untuk pemerintah hingga ratusan miliar per tahun

"Hasil dari tambang tradisional jika pemerintah membuat regulasi bisa mendapatkan PAD Rp 600 miliar ," kata Anggota DPRD Sulut ini.

PAD bisa diperoleh dari mengutip pajak hasil tambang

"Kalau dapat bayar pajak, tetapkan 1 gram misalnya Rp 20 ribu, penambang mau bayar yang penting aman, saya sering bilang kita kehilangan Rp 600 miliar pendapatan karena tak ada regulasi," ujar legiator terbaik Forward Award ini.

Di Bolmong Raya ada 10 lokasi tambang tradisional, belum termasuk lokasi lain di Mitra, Minut dan Sangihe
menggantungkan hidupnya.

Jems jadi dongkol kemudian yang berkembang itu dinamai PETI, kepanjangan dari Pertambangan Emas Tanpa Izin.

Baca: Gubernur Akan Beri Santunan bagi Korban Tambang Emas Bakan

"Tidak ada itu namanya PETI, yang ada itu peti mati, yang benar tambang tradisional," sebut Politisi PDIP ini.

Wilayah Tambang Bakan yang beberapa waktu lalu terjadi musibah hingga menewaskan penambang itu memang berada di wilayah konsesi Perusahaan J-Resources Bolaang Mongondow (JRBM) izin kontrak karya dari pemerintah

Tapi bukan tidak ada jalan keluar, sebagian wilayah ini. Pemerintah bisa melakukan penyekatan, sebagian kecil wilayah itu dikeluarkan dari wilayah kontrak karya dan dijadikan tambang rakyat

"Kalau pemerintah mau kenapa tidak, bisa keluar izin," kata dia.

Lalu ada kendala kasus tambang berada di hutan lindung . "Hutan lindung siapa yang tetapkan? Kan pemrerintah, justru itu regulasi yang menentukan, kalau niat maka dibuatkan pembebasan lahan," ujarnya

Jems menyampaikan, soal boleh dan tidak boleh itu pemerintah yang atur. Sama seperti nelayan dan petani, penambang juga profesi. Pemerintah membentuk Dinas Pertanian urus petani, bentuk Dinas Kelautan urus nelayan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved