Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terima Orderan Pelanggan, Sopir Ojek Online Antar Salah Tempat, Lalu Memperkosanya

Remaja di bawah umur, SW (14) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang tukang ojek berinisial ES (20) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara

Editor: Rhendi Umar
Internet
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang remaja di bawah umur, SW (14) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang tukang ojek berinisial ES (20) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Pemerkosaan tersebut terjadi saat korban tengah menyewa jasa ojek online yang dikendarai oleh pelaku pada Jumat (8/3/2019).

Rencananya, pada saat kejadian, korban serta keempat hendak menuju ke Lippo Plaza.

Korban kemudian memesan ojek melalui aplikasi ojek online, dan driver yang ia dapatkan adalah pelaku.
Seorang tukang ojek di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, inisial ES (20) tak berkutik di bekuk satuan Reskrim Polres Kota Baubau, Jumat (8/3/2019) lalu. Pelaku ini ditangkap polisi karena telah mencabuli seorang penumpangnya yang masih dibawah umur, inisial SW (14).
Seorang tukang ojek di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, inisial ES (20) tak berkutik di bekuk satuan Reskrim Polres Kota Baubau, Jumat (8/3/2019) lalu. Pelaku ini ditangkap polisi karena telah mencabuli seorang penumpangnya yang masih dibawah umur, inisial SW (14). (KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE)

Setelah berada dalam perjalanan, pelaku secara tiba-tiba membelokkan arah motornya menuju tempat yang sepi dari pemukiman milik warga.

Saat itu keduanya tengah berada di kawasan Simpang Lima, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Baubau, Sultra.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dalam semak-semak yang berada di area tersebut.

Korban yang saat itu menolak karena sudah memiliki firasat tak enak, kemudian diancam oleh pelaku dengan menggunakan pisau yang disimpan pelaku di jok sepeda motornya.

Pelaku mengancam akan membunuh korban bila korban menolak keinginannya.

Baca: Motor Ini Ditabrak Mobil Pick Up, hingga Tersangkut di Tiang Listrik Setinggi 10 Meter

Keterangan terkait peristiwa pemerkosaan tersebut diungkapkan pihak kepolisian Polres Baubau, melalui Kasubag humas Polres Baubau, Iptu Sulaiman saat ditemui di kantornya pada Selasa (12/3/2019).

“Kemudian pisau tersebut diarahkan ke leher korban disertai bahasa akan membunuh korban bila keinginanya tidak dipenuhi,” ucap Sulaiman.

Mengetahui korbannya sudah ketakutan setelah diancam, pelaku kemudian nekat menyetubuhi korban yang masih di bawah umur itu.

Usai kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolres Baubau.

Baca: Potret Mesra Syahrini dan Reino Barack: Dia Lelaki Istimewa yang Dipilih Allah SWT

Pelaku kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Baubau di ruang tahanan Mapolres Baubau.

“Pelaku ES ditangkap saat sedang mangkal menunggu penumpangnya di pelabuhan Jembatan Batu,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku awalnya tak memiliki niatan untuk menyetubuhi korban.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved