Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Diancam Memberikan Nilai Jelek, Seorang Guru Gagahi Muridnya 10 Kali

Oknum guru di Kabupaten Ketapang, EY (34) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh kepada siswinya, M (16).

Editor:
Tribun Jateng
Pemerkosaan Siswa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum guru di Kabupaten Ketapang, EY (34) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh kepada siswinya, M (16).

Tersangka EY saat ini mendekam di tahanan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan, penangkapan EY dilakukan pada Minggu (03/03/2019) sekitar pukul 22.00 Wib. Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan tak senonoh EY terhadap muridnya terungkap sekitar Februari lalu.

Saat itu korban kehilangan handphone. Tak lama setelah handphone hilang, foto-foto tak pantas milik korban tersebar. "Pelapor yang merupakan saudara korban memanggil korban mempertanyakan kenapa foto-foto pribadi korban bisa tersebar," ujar Eko di Mapolres Ketapang, Selasa (12/03/2019).

Akhirnya korban bercerita kalau foto yang tersebar sebenarnya disimpan dalam handphone yang hilang. Foto-foto tak senonoh itu dikirim korban kepada tersangka atas permintaan EY.

Eko pun melanjutkan, setelah ditanyai lebih lanjut dan akhirnya korban pun mengaku telah digagahi tersangka sekitar 10 kali dengan diiming-imingi akan diberikan nilai bagus dan jika menolak akan diberi nilai jelek.

"Selain itu, korban juga sering diberi uang jajan Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu dan juga dibelikan sebuah handphone oleh pelaku," terang Eko. Tersangka EY (34) mengakui sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban. 

Menurut EY, semuanya berawal dari seringnya pertemuan dengan korban hingga muncul rasa cinta. "Awal mulanya dia sering ke kantin sekolah milik saya dan membantu disana. Dari situlah kemudian jadi akrab. Kita tukaran nomor handphone juga," katnya.

EY mengaku sering bertukar hadiah dengan korban. Pada akhirnya sekitar Oktober atau November 2018 mereka jadian dan menjalin hubungan dengan korban. Pelaku yang sudah memiliki istri dan seorang anak ini mengaku semakin tertarik lantaran korban sering memberikan perhatian kepadanya.

"Biasa dia minta duit untuk beli handbody atau saya suruh ambil di kantin. Terus komunikasi juga sering dengan memanggil dia sayang begitu juga sebaliknya," ujarnya. Sekitar Desember, korban menghubungi dirinya dan mengaku bosan di rumah serta hendak mendatanginya di asrama sekolahan.

Saat itulah dirinya melakukan hubungan badan dengan korban. "Saya tinggal di rumah dinas guru, hanya saja rumah itu sedang direhab jadi istri dan anak sementara tinggal dirumah orangtua saya. Setiap pulang sekolah saya tidak langsung pulang, menunggu di asrama," katanya.

"Untuk hubungan badan, seingat saya hanya tiga kali, dua kali di bulan desember dan satu kali di awal tahun dan semuanya tanpa ada memaksa kita suka sama suka," lanjutnya. EY juga mengaku membelikan korban handphone yang kemudian menjadi sarana berkirim foto tak senonoh.

Selang sepekan mengirim foto itu, diakui EY handphone korban hilang di sekolah. Korban melaporkan itu ke dirinya hingga membuat dirinya cemas dan takut hingga akhirnya informasi soal foto korban menyebar dan akhirnya dirinya ditangkap aparat kepolisian.

"Yang jelas foto itu bukan saya yang sebar. Yang jelas saya menyesal atas kejadian ini, saya juga telah meminta maaf kepada istri saya bahkan saya juga sudah bersujud kepadanya meminta maaf," pungkas EY.

Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang, Harlisa menyatakan bahwa saat ini sekolah sudah tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi anak. Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi kasus persetubuhan yang dilakukan oleh seorang oknum guru honor terhadap muridnya di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved