Bukti Nikah Sirih Tidak Ada, Oknum ASN Tertangkap Berduaan dengan Pasangan di Kamar Kos
ASN Dinas Koperasi (Dinkop) Sumenep yang lima hari lalu diamankan bersama pasangannya karena diduga berbuat asusila oleh Satpol PP
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Koperasi (Dinkop) Sumenep yang lima hari lalu diamankan bersama pasangannya karena diduga berbuat asusila oleh Satpol PP ternyata tak bisa menunjukkan bukti nikah secara hukum.
Oknum pegawai Dinkop Sumenep itu adalah AH (42) asal Desa Bangselok, Kota Sumenep.
Sementara perempuan pasangannya berinisial HS (44) asal Desa Banyi Urip, Kota Surabaya.
Keduanya mengaku telah menikah secara siri saat diamankan.
"Memang mengakunya nikah siri secara agama, tapi dia tetap kami tangkap karena tidak ada bukti nikah saat diciduk. Hanya saja menunjukkan KTP," kata Kabid Trantibum Satpol PP Sumenep Fajar Santoso pada Tribunmadura.com, Senin (11/3/2019).
Baca: Dugaan Pembunuhan Kim Jong-Nam Dihentikan, Siti Aisyah Pulang Kampung ke Indonesia
Baca: Lawan PS Tira Persikabo, Persebaya Surabaya Targetkan Lolos Otomatis ke Babak 8 Besar Piala Presiden
Setelah dibawa ke kantor Satpol PP, lanjut Fajar, AH menunjukkan bukti cerai. Namun, bukti cerai yang ditunjukkan masih dalam gugatan dan tidak tersertifikat.
"Isi surat yang ditunjukkan pria inisial AH yang bekerja sebagai pegawai Dinkop Sumenep itu masih boleh rujuk," kata dia.
Fajar mengungkapkan, setelah dipulangkan dan diberikan pembinaan oleh Satpol PP, ternyata keduanya kembali lagi ke kamar kos yang sama saat keduanya diciduk.
Hal itu ditemukan setelah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dan pembinaan.
"Ternyata di hari dinas, pasangan itu berada di kamar kosnya sedang berduaan. Seharusnya kan masuk kerja yang laki-laki itu di Dinkop. Namun, ternyata tak masuk kantor dan memilih ada di kamar kosnya bersama cewek itu lagi," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum ASN Terciduk Lagi, Berduaan dengan Perempuan di Kamar Kos