Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati! Termasuk Pengedar Narkoba Kelas Kakap

Vokalis Band Vivilia, Zulkifli alias Zul ditangkap pihak berwajib karena kasus penyalahgunaan narkoba

Editor:
Instagram
Zul Zivilia 

TRIBUNMANADO.CO.ID Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati, Termasuk Pengedar Narkoba Kelas Kakap

Menjadi bagian dari pengedar narkoba kelas kakap, Zul Zivilia terancam hukuman mati.

Vokalis Band Vivilia, Zulkifli alias Zul ditangkap pihak berwajib karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Dirinya ditangkap pada hari Jumat (1/3/2019) kemarin di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 
Zul ditangkap pada pukul 16.30 WIB saat sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam plastik klip.

Hal itu dia lakukan bersama tiga rekan lainnya, Rian, Andu dan D.

Jadi Bagian dari Pengedar Narkoba Kelas Kakap, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati

Baca: Daftar Lengkap Pemenang Semua Kategori Putri Indonesia. Selamat kepada DKI Jakarta

Mengutip dari Kompas.com, dalam pers rilis di gedung Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019), pihak kepolisian menyatakan bahwa Zul bukan hanya sebagai pengguna tapi juga jaringan pengedar.

"Public figure ini (Zul) sub bandarnya, jadi bagian mem-packing-nya (narkoba) dia," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Gatot Eddy saat pers rilis.

Baca: Akhir Perseteruan Anang Hermansyah dan Jerinx SID Soal RUU Permusikan, Siapa yang Menang?

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 9,5 kilo, pil ekstasi 24.000 butir, dan timbangan elekstrik.

Akibatnya, Zul Zivillia terancam hukuman mati.

"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Suwondo menambahkan, Zul tak hanya sebagai pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas kakap.

Zul pun disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena barang bukti narkoba yang disita beratnya melebihi 5 gram.

Baca: 4 Zodiak Ini Punya Sifat Lembut dan Bikin Nyaman, Pisces Bikin Meleleh

"Itu untuk memberikan efek jera," kata Suwondo.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved