Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kemendagri Pastikan Coret Warga Negara Asing yang Masuk DPT

Zudan Arif Fakhrullah, memastikan Warga Negara Asing yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dicoret.

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com/Fatimah Kartini Bohang
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, ditemui usai RDP Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi 1 DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah, memastikan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dicoret.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Zudan usai rapat bersama dengan KPU dan Bawaslu, bertempat di Gedung Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta, Jum'at (8/3/2019).

"Kami juga berencana melakukan literasi kepada petugas di lapangan untuk mengetahui perbedaan KTP-el WNA dan WNI," kata Zudan.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa perbedan KTP-el WNA dan WNI dapat dilihat dari tiga hal, yaitu pada KTP-el WNA terdapat tulisan warga negara asing, terdapat tulisan berbahasa inggris dan berlaku terbatas waktu atau tidak seumur hidup.

Baca: Ada 158 WNA Masuk DPT Pemilu 2019: Di Sulut Ada 2 Orang

Baca: WNA Yang Masuk DPT Pemilu 2019 Paling Banyak dari Jepang

 

Apabila di kemudian hari masih muncul isu yang sama, Zudan merencanakan akan mengubah warna KTP-el WNA agar dapat mudah diketahui.

Selain itu, Zudan menampik isu selama ini yang menghubungkan KTP-el WNA dengan isu memenangkan Paslon tertentu, baik dalam rangka Pilkada maupun Pemilu 2019. Ia menegaskan bahwa Pembuatan KTP-el untuk WNA telah berlaku sejak tahun 2006.

Ia juga menegaskan bahwa Dukcapil sepenuhnya merekam KTP-el WNA dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Administrasi Dukcapil dan menjalankan perintah perundang-undangan.

"Jadi ini kita kaji bersama-sama memberikan pengetahuan, pemahaman, dan sosialisasi bahwa KTP untuk WNA ini sudah berlaku sejak lama 2006. Dan tidak ada kaitannya dengan Pileg dan Pilpres maupun Pilkada, namun sepenuhnya adalah fungsi-fungsi adminstrasi," jelas Zudan.

Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Aziz, memberikan klarifikasi atas merebaknya isu yang menuding bahwa Kementerian Dalam Negeri memasukkan WNA ke dalam DPT Pemilu 2019. Ia mengkonfirmasi bahwa hal tersebut tidaklah benar.

"Pernyataan bahwa jutaan WNA atau TKA masuk dalam DPT itu tidak benar. Saya berkali-kali mengatakan hal tersebut dan disampaikan oleh Dukcapil," tegas Viryan yang turut hadir dalam acara tersebut.

Viryan menjelaskan, bahwa 1.680 WNA di Indonesia yang mendapatkan KTP-el adalah perekaman KTP-el baru. Ia mengartikan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang sedang berjalan dan tidak sebanyak isu yang disampaikan banyak pihak.

Baca: Bahar Nama Samaran WNA yang Terdaftar di KPU, Ini Dia Sosoknya

Sebagai langkah antisipasi masuknya WNA ke dalam DPT maka Kemendagri, KPU dan Bawaslu sepakat akan membentuk tim teknis bersama.

"Jadi ada tim teknis mewakili KPU dan Dukcapil Kemendagri. Tentunya nanti kami akan koordinasi dengan Komisioner Bawaslu agar substansi dari hal ini adalah jangan sampai pihak yang tidak punya hak memilih di Indonesia menggunakan hak pilihnya," jelas Viryan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kemendagri Pastikan WNA yang Masuk DPT Telah Dicoret

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved