Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Robertus Robert Ditangkap Polisi, Budiman Sudjatmiko: Dia Bukan Orang Berbahaya

Budiman Sudjatmiko turut tanggapi kasus yang menimpa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis HAM, Robertus Robert.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com
Budiman Sudjatmiko 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko turut tanggapi kasus yang menimpa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis HAM, Robertus Robert.

Hal tersebut disampaikan Budiman melalui akun Twitter @budimandjatmiko, Kamis (7/3/2019).

Melalui kicauannya, Budiman memaparkan bahwa tidak seharusnya Robert ditangkap.

Pasalnya, menurut Budiman, Robert bukanlah seorang yang berbahaya.

Budiman menilai, Robert memang kerap menyampaikan kritikan pedas.

Meski demikian, ungkap Budiman, ungkapan pedas Robert itu tidak mengancam dasar negara dan NKRI.
"Tidak perlu ada penangkapan atas Robert. Kepolisian tidak perlu menahan dia. Dia bukan orang berbahaya.

Satirenya pedas tp sama sekali tdk mengancam Dasar Negara dan NKRI," tulis Budiman.

Politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko turut tanggapi kasus yang menimpa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis HAM, Robertus Robert.
Politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko turut tanggapi kasus yang menimpa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis HAM, Robertus Robert. (Twitter @budimandjatmiko)

Diketahui, Robert ditangkap di rumahnya Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 23.45 WIB.

Ia dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi aksi damai yang viral di media sosial.

Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Robert dianggap menghina penguasa yang ada di Indonesia.

"Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi, Kamis (7/3/2019).

Roberti dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sementara diberitakan sebelumnya, video viral itu turut diunggah oleh akun Instagram @ndorobei, Rabu (6/3/2019).

Dalam video tersebut Robertus tampak bernyanyi menggunakan mic, "Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tidak berguna. Bubarkan saja. Ganti Pramuka."

Namun, Roberti telah memberikan klarifikasi atas viedonya yang viral tersebut.

"Saya Robertus Robert, belakangan ini beredar sebuah video saya di media-media sosial. Saya menerima berbagai reaksi dan keberatan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved