Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria di Minsel ini tak Mau Bertanggungjawab
Ajay (21) warga Desa Bajo, Kecamataan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Ajay (21) warga Desa Bajo, Kecamataan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Akibat perbuatannya, Ajay didatangi personel gabungan fungsi Polsek Tumpaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, saat dikonfirmasi Kamis (7/3/2019) mengatakan, bahwa tersangka Ajay diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/21/III/2019/SekTpn dan surat perintah penangkapan nomor SPKap nomor 06/III/2019/Reskrim.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban seorang gadis warga Desa Bajo, berumur 16 tahun. Korban dalam kondisi hamil 5 bulan, namun tersangka tidak mau tanggungjawab sehingga orang tua pihak korban keberatan,” terang Iptu Duwi.
Polsek Tumpaan segera menindaklanjuti laporan aduan dengan melakukan proses penangkapan terhadap tersangka pada Rabu (6/3/2019) malam. Penangkapan yang dipimpin Kapolsek berkoordinasi dengan pihak pemerintah Desa Bajo.
“Saat ini tersangka telah diamankan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek.