Berita Minsel
Curi Emas 15 Gram dan Uang, Neneng Diciduk Polsek Tumpaan
Polsek Tumpaan mengamankan Rivana alias Neneng (30) warga Desa Suluun, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Alexander Pattyranie
Curi Emas 15 Gram dan Uang, Neneng Diciduk Polsek Tumpaan
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Polsek Tumpaan mengamankan Rivana alias Neneng (30) warga Desa Suluun, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.
Neneng, yang diketahui bekerja di rumah makan dilaporkan telah mencuri barang perhiasan sebanyak 15 gram emas serta uang tunai senilai jutaan rupiah milik majikan tempatnya bekerja.
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan laporan ini.
“Tersangka diamankan pada malam hari setelah diterbitkan surat perintah penangkapan nomor SPKap/05/III/2019/Reskrim, tanggal 6 Maret 2019, atas laporan tindak pidana pencurian. Tersangka kami amankan di rumah kerabatnya di Desa Suluun Empat,” terang Kapolsek, Kamis (07/02/2019)
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan pihak kepolisian menerangkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatanya.
“Tersangka saat ini sudah diamankan pihak penyidik dan dari interogasi awal yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Untuk barang bukti masih dalam pengembangan,” tutup kapolsek.
(Tribun Manado/Andrew Alexander Pattymahu)
BACA JUGA:
Baca: Kronologi Tewasnya PNS BKP Sulut Alfons Tilaar di Bolmong: Korban Dianiaya Ayah-Anak
Baca: Alfons Tilaar PNS Pemprov Tewas Dianiaya, Rekan Kerja Terkenang Momen Terakhir Bersama Korban
Baca: Buktikan Masuk Polisi Tak Pakai Uang, M Ikram, Anak Pemulung Sujud di Kaki Ibu
TONTON JUGA: