Pelaku Pembunuhan Warga Danurejan Yogyakarta yang Mayatnya Dibuang di Gresik Ditangkap di Sleman
Jajaran Kepolisian Gresik berhasil menangkap pelaku pembunuhan Ida Nurhayati (58), warga Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan.
Pelaku Pembunuhan Warga Danurejan Yogyakarta yang Mayatnya Dibuang di Gresik Ditangkap di Sleman
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Jajaran Kepolisian Gresik berhasil menangkap pelaku pembunuhan Ida Nurhayati (58), warga Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Yogyakarta yang korbannya dibuang di kebun jagung di Desa Bulungan, Dukun, Gresik pada Kamis (21/2/2019) lalu.
Pelaku yang diketahui bernama Agus Vilthon (38) tersebut ditangkap di tempat kosnya di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu(2/3/2019) lalu.
Tersangka merupakan warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur.
Baca: Ingin Tampil Beda, Caleg Ini Bikin Pernyataan Politik dan Ditandatangani di Atas Materai 6000
Baca: Top Scorer Sementara Piala Presiden 2019, Didominasi Brace 4 Bomber
Baca: Anies Baswedan Maju Terus Walau DPRD Tak Setuju Saham Bir Dijual
"Setelah korban berhasil kami identifikasi dan kami ketahui identitasnya, kami kemudian melakukan penyidikan bekerja sama dengan jajaran Polres Sleman. Dan, Sabtu (2/3/2019) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari pelaku berhasil kami amankan saat tengah bersembunyi di kosnya di Sleman," ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, dalam rilis di Mapolres Gresik, Selasa (5/3/2019).
Baca: Ida Nurhayati Asal Yogyakarta Ditemukan Tewas di Kebun Jagung Gresik, Ada Luka Lebam
Polisi sempat kesulitan mengungkap pelaku pembunuhan karena minimnya bukti di tempat kos pelaku.
Karena pada saat itu, mobil Toyota Sienta milik korban yang sempat diketahui raib saat kejadian juga tidak ditemukan di tempat kos pelaku.
"Tapi di tempat kos pelaku, kami menemukan barang bukti awal berupa handphone merk Oppo F9 warna merah milik korban, yang itu kemudian menjadi petunjuk bagi kami dalam mengungkap siapa pelaku dalam kasus ini," jelasnya.
Adapun mobil Toyota Sienta warna abu-abu keluaran tahun 2018 milik korban yang sempat raib pada saat kejadian, ditemukan polisi disembunyikan oleh pelaku di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soegiri, Lamongan.
Baca: Kisah Sejoli di Kulon Progo Aborsi Janin Mulai Makan Nanas Hingga Telan Obat, Kini Mereka Dipenjara
Nomor pelat nomor polisinya sudah diubah pelaku.
"Jadi usai kejadian (pembunuhan), pelaku sempat kos di daerah Made, Lamongan Kota, selama empat hari. Saat itu, dia bahkan sempat mengubah pelat mobil korban dari nomor polisi AB 1524 GF menjadi N 1430 KR. Kemudian mobil tersebut ditaruh di parkiran RSUD Soegiri, sementara dia kembali ke Sleman dengan menumpang bus," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diketahui, sosok mayat perempuan ditemukan di kebun jagung milik warga di Desa Bulungan, 21 Februari 2019. Korban diketahui bernama Ida Nurhayati (58), warga Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Yogyakarta.(*)