Norman Kamaru Ajukan Pengunduran Diri, Hanya Tugas 4,8 Tahun, Polda Gorontalo: Jelas Pelanggaran
Norman Kamaru, mantan anggota Brimob Polda Gorontalo yang sempat populer dengan joget Chaiya-Chaiya ternyata hanya bertugas
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Norman Kamaru, mantan anggota Brimob Polda Gorontalo yang sempat populer dengan joget Chaiya-Chaiya ternyata hanya bertugas sebagai polisi selama 4 tahun 8 bulan.
Nama Norman Kamaru kembali muncul setelah viral videonya yang memberi klarifikasi terkait pemecatannya 8 tahun silam yang diunggah ke akun YouTube-nya.
Norman Kamaru dipecat karena dinilai tidak disiplin setelah menjadi populer dengan lagu tersebut
Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) keputusan Kapolda nomor Kep/254/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011.
Norman Kamaru terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 (a) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Norman Kamaru meninggalkan tugas tanpa izin atasannya.
Ternyata sebelum pemecatan tersebut, Norman Kamaru sudah mengajukan pengunduran diri dari anggota Polri.
Padahal dia belum selesai menjalani masa dinas untuk bintara selama 10 tahun.
"Ini jelas pelanggaran karena (Norman Kamaru) pada saat itu baru bertugas 4 tahun 8 bulan. Artinya yang bersangkutan melanggar sumpah/janji anggota Polri yang mestinya terikat dinas untuk bintara 10 tahun terhitung mulai lulus pendidikan," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono kepada tribunmanado.co.id pada Selasa (5/3/2019).
AKBP Wahyu Tri Cahyono menyebut surat pengunduran diri Norman Kamaru menjadi satu pertimbangan atas pemecatannya.
"Putusan kapolda kan salah satu pertimbangannya usulan yang bersangkutan mengundurkan diri. Di samping pelanggaran utama yang bersangkutan yakni masalah ketidakdisiplinan, meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut," terangnya
AKBP Wahyu menjelaskan pemecatan terhadap Norman Kamaru sudah sesuai prosedur di kepolisian.
"Apa yang dituduhkan oleh saudara Norman tidak benar, diinstitusi kepolisian khan ada aturan yang mengatur masalah disiplin, dan juga kode etik. Setiap anggota Polri wajib mematuhinya. Jika ada anggota yang lebih dari 30 hari secara berturut-turut tidak menjalankan tugasnya tanpa izin, maka bisa dikenakan sanksi PTDH, " ungkapnya

AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan proses tersebut sudah diatur dalam PP tahun 2003.
"Kalaupun alasan yang disampaikan saudara Norman di Youtube yang mengatakan ada perintah dari atasan, kan tidak bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan ada surat perintah dinasnya. Hasil keterangan para saksi yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin dari atasan," terangnya.