Terjerat Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi di Hotel Grove Jakarta Selatan
Artis Sandy Tumiwa (37) menambah deretan artis yang tertangkap karena kasus narkoba.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Sandy Tumiwa (37) menambah deretan artis yang tertangkap karena kasus narkoba.
Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng bersama seorang temannya berinisial MAY (19) di Hotel the grove, Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2019) pagi.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Dedi Supriyadi mengatakan penangkapan terjadi pada Jumat dini hari tepatnya 02.30 WIB.
"Kami tangkap Jumat dini hari lalu," ujar Dedi dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2019).
Baca: Kapolda Harap Milenial di Sulut Cinta Lalu Lintas
Baca: Titi Anggaraini: Pemilih Kita Punya Kecenderungan untuk Mudah Diprovokasi Soal Isu Asing
Keduanya terindikasi memiliki dan menguasai narkotika golongan 1.
"Pelaku diindikasi memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum," lanjutnya.
Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019, dengan tertangkapnya Sandy, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan link http://bangka.tribunnews.com/2019/03/02/sandy-tumiwa-terseret-kasus-narkoba-ditangkap-di-hotel.