KPK Periksa Pejabat Kementrian Keuangan Terkait Kasus Suap Kabupaten Kebumen 2016
KPK dijadwalkan Memerika Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka sebagai saksi untuk tersangka Taufick Kurniawan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran dana alokasi (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen 2016 sebagai saksi dalam kasus dengan tersangka Taufik Kurniawan.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan) terkait kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami terkait proes pengajuan anggaran DAK 2017.
Baca: Setia Temani Ani Yudhoyono, SBY Pilih Absen Dunia Politik hingga Pilpres 2019
Baca: Ratusan Massa Tua dan Muda Forum Umat Islam, Unjuk Rasa di Depan KPU RI
Sebelumnya, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik yang merupakan Wakil Ketua DPR RI itu sebagai tersangka.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016.
Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.
Baca: Munas Alim Ulama NU di Kota Banjar Resmi Ditutup Wapres Jusuf Kalla
PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan link http://kupang.tribunnews.com/2019/03/01/terkait-kasus-taufik-kurniawan-kpk-panggil-pejabat-kementerian-keuangan.