Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eni Maulani Saragih Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1 Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Eni Maulani Saragih melempar senyuman setelah mendengarkan pembacaan putusan kasus suap proyek PLTU Riau-1

Editor: Rhendi Umar
Warta Kota
WAKIL Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kanan) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (24/7/2018). Eni Saragih diperiksa penyidik KPK untuk mendalami kasus dugaan suap yang ia terima dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pembangunan PLTU Riau-1. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Eni Maulani Saragih melempar senyuman setelah mendengarkan pembacaan putusan kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (1/3/2019).

Setelah ketua majelis hakim Yanto membacakan putusan, Eni berdiri dari kursi terdakwa menuju tempat duduk tim penasihat hukum.

Wajah mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu terlihat ceria.

Dia berdiri tegap dan melempar senyum.

Dia meminta pertimbangan kepada penasihat hukum apakah akan mengajukan banding terhadap vonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Setelah itu, dia kembali duduk ke kursi terdakwa.

Dia memberitahukan kepada majelis hakim tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

"Yang Mulia saya ucapkan terimakasih. Saya menerima semua keputusan yang mulia," kata Eni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (1/3/2019).

Baca: Maruf Amin Optimis Tren Elektabilitasnya Bersama Jokowi Naik di Jawa Barat

Baca: Ivan Kolev Minta Persija Jakarta Negosiasi dengan PSSI Tentang Piala AFC 2019 Menghadapi Shan United

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memilih menggunakan waktu selama tujuh hari mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

"Kami menggunakan hak kami untuk pikir-pikir," kata JPU pada KPK.

Yanto mengakhiri persidangan. Lalu, Eni berangkat dari tempat duduk untuk menyalami majelis hakim dan tim JPU pada KPK.

Sebelumnya, terdakwa Eni Maulani Saragih mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus proyek suap PLTU Riau-1, kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019).

JC diajukan setelah di persidangan beragenda pembacaan tuntutan pada pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menolak permohonan dari tim penasihat hukum Eni Maulani Saragih tersebut.

"Surat permohonan. Terdakwa masih berharap mendapatkan Justice Collaborator," kata Rudi Alfonso, selaku penasihat hukum Eni Maulani saat berbicara kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved