Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Longsor Tambang Bakan

Terkait Longsor Tambang Bakan, PT J Resources Asia Pasifik Angkat Bicara

Manajemen dan segenap karyawan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) menyampaikan turut berduka cita atas korban longsor di lokasi penambangan.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/MAICKEL KARUNDENG
Lokasi PT JRBM di Pos Komando JRBM 

Terkait Longsor Tambang Bakan, PT J Resources Asia Pasifik Angkat Bicara

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pada kesempatan pertama, manajemen dan segenap karyawan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) menyampaikan turut berduka cita atas korban longsor di lokasi penambangan tanpa izin pada tanggal 26 Februari 2019 di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami pun berharap agar proses evakuasi berjalan lancar dan semua korban berhasil diselamatkan. Tim Rescue dari PT J Resources Bolaang Mongondow, anak usaha dari PSAB, juga turut terlibat dalam upaya evakuasi," kata Direktur PSAB Edi Permadi di Jakarta Kamis (27/02/2019) melalui rilis.

Terkait dengan hal tersebut, Edi juga menyampaikan beberapa hal, yaitu sebagai berikut:

1. Wilayah yang selama ini dijadikan sebagai lokasi penambangan tanpa izin tersebut merupakan lokasi Areal Penggunaan Lahan (APL) yang berada di wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), namun wilayah tersebut berada di luar di site operasi JRBM dan tanahnya masih milik perorangan.

2. Terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, JRBM telah melaporkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum sejak tahun 2016 sampai dengan awal tahun 2019. Selama ini pun sudah ada beberapa kali kegiatan penertiban terhadap penambangan tanpa izin, namun penambang tanpa izin kembali melakukan aktivitas penambangan pasca operasi penertiban tersebut.

3. Pada umumnya, dalam mengolah emas, para penambang tanpa izin menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri, dimana limbah hasil penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut tidak dikelola dengan baik, yang secara akumulasi akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan.

4. Aktivitas penambangan tanpa izin ini juga telah mengakibatkan korban jiwa karena mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja.

Kejadian hari ini bukan yang pertama kali, pada tanggal 4 Juni 2018 juga terjadi longsor dan 5 orang penambang tanpa izin meninggal dunia.

Karena itu, agar dampak-dampak negatif ini tidak terulang kembali, maka kami mendorong Pemerintah untuk dapat mengambil sikap tegas untuk menertibkan penambang tanpa izin tersebut.

Pada Agustus 2018 silam, Polisi telah secara resmi menyatakan bahwa kawasan penambangan tanpa izin (illegal) di Bakan telah ditutup, tetapi ternyata masih ada aktivitas penambangan bahkan dalam jumlah besar.

“Pemerintah harus tegas untuk menertiban penambangan tanpa izin karena dampak terhadap keselamatan dan lingkungan sangat besar,” kata Edi.

(Tribunmanado.co.id/Maickel Karundeng/Rilis JRBM)

BACA JUGA:

Baca: Syahrini Resmi Dinikahi Reino Barack, Luna Maya Tulis Makan Teman Lagi Hits

Baca: Gladis Meninggal Usai Melahirkan Bayi Tanpa Pertolongan, Awalnya Dikira Hanya 1 Bayi Ternyata Kembar

Baca: Sepasang Pasutri Ikut Program Bayi Tabung, Kaget Setelah Besar Wajahnya Malah Mirip Dokter

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved