Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelayanan umum

Kantor Pos Surabaya Tidak Lagi Melayani Pembayaran Pajak Kendaraan

Kantor Pos di Kota Surabaya tidak melayani pembayaran pajak kendaraan. Warga yang biasanya dipermudah dengan kehadiran kantor ini harus kembali ke Kan

Editor:
tribunnews
istimewa200 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Kantor Pos di Kota Surabaya tidak melayani pembayaran pajak kendaraan. Warga yang biasanya dipermudah dengan kehadiran kantor ini harus kembali ke Kantor Samsat atau layanan lainnya.

Padahal keberadan kantor dengan seluruh cabangnya bisa melayani pembayaran pajak kendaraan.

Setidaknya ada dua kantor pos di Surabaya, yang tak lagi melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Keduanya yakni Kantor Pos Kebonrejo dan Kantor Pos Kaliasin Jl Gubernur Suryo depan Grahadi.

Petugas hanya menyebutkan bahwa layanan percetakan notice pajak kendaraan saat ini tak bisa dicetak di Kantor Pos

"Mesinnya rusak sehingga tidak bisa melayani pembayaran pajak kendaraan di sini. Sudah lama kok," ucap Petugas Kantor PosSurabaya Utara di Jl Kebonrejo, Selasa (13/2/2019)

Meski sudah tidak bisa melayani pembayaran pajak kendaraan, namun masih ada loket untuk mencetak notice pajak kendaraan.

Bahkan tulisan "loket pencetakan notice pajak kendaraan" itu masih tertempel di salah satu loket layanan. 

Di Kantor Pos tersebut, loket khusus itu berada di loket 24.

Saat surya mengecek loket tersebut, memang kini tak lagi melayani pembayaran sekaligus pencetakan notice pajak.

"Ada kalau enam bulan rusak," ucap petugas tadi.

Meski sudah lama dinyatakan rusak, namun belum ada perbaikan.

Pihak Kantor Pos merasa hanya kebagian tempat untuk membantu membuka layanan pembayaran pajak kendaraan.

Sebab alat cetak notice pajak kendaraan itu milik Samsat

Hal yang sama juga ditemui di Kantor Pos seberang Gedung Grahadi. Di kantor pos ini juga sudah tidak melayani pencetakan notice pajak kendaraan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved