119 Perkara Masuk di Operasi Gaktib dan Yustisi Kodam Merdeka di 2018
perasi Penegakkan Gukum (Gaktib) dan Yustisi di wilayah Kodam XIII/Merdeka tahun 2019 prinsipnya ingin mengeliminir dan mereduksi pelanggaran prajurit
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
119 Perkara Masuk di Operasi Gaktib dan Yustisi Kodam Merdeka di 2018
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Fajar Setyawan mengatakan pelaksanaan operasi Penegakkan Gukum (Gaktib) dan Yustisi di wilayah Kodam XIII/Merdeka tahun 2019 prinsipnya ingin mengeliminir dan mereduksi pelanggaran prajurit TNI.
"Apabila dalam pelaksanaan operasi yustisi ada kegiatan-kegiatan kehidupan prajurit di luar norma akan kita tertibkan, termasuk saat malam hari," tegas Fajar.
Dijelaskanya, pelanggaran oknum prajurit disiplin maupun pidana, di angkatan darat, laut dan udara di wilayah kerja Kodam XIII/Merdeka.
Dari data yang disampaikan POM Kodam XIII/Merdeka untuk perkara yang masuk pada operasi gaktib dan yustisi tahun 2018, sebanyak 119 perkara meliputi kuaantitas, jabatan dan kualitas . (lihat grafis)
Baca: Makodam XIII/Merdeka, Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi diikuti Para Tamu dari Berbagai Pihak
Baca: Lima Pedoman Panglima TNI dalam Operasi Gaktib dan Yustisi
Operasi ini memakai prinsip meniadakan, kalau tidak bisa direduksi sampai dieliminir terhadap seluruh pelanggaran disiplin dan pidana.
"Pelanggaran dibidang lalu lintas, netralitas dan bentuk pelanggaran lain termasuk mangkir akan dihilangkan," tambahnya.
Ratusan personel dilibatkan, mulai dari personel inti POM angkatan darat 100 personel, POM Angkatan laut 30 dan POM Angkatan udara 25 personel akan melaksanakan operasi dengan durasi waktu 120 waktu dengan ada target dan sasaran.
Tegas Kasdam operasi ini secara otomatis menimbulkan harmoni antar POM TNI, darat, laut dan udara serta Polri untuk hubungan TNI-Polri dan masyarakat lebih harmoni. (crz)
Perkara yang masuk pada Operasi Gaktib dan Yustisi 2018
* Kuantitas:
1. Desersi 43 Perkara
2. THTI 7 Perkara
3. Asusila 11 Perkara
4. Penganiayaan 8 Perkara
5. Pengrusakan 2 Perkara
6. Penyalahgunaan Wewenang Jabatan 2 perkara
7. Penadahan 1 Perkara
8. Penyerobotan Tanah 1 perkara
9. Menjual Miras 1 Perkara
* Kualitas:
1. Narkotika 9 Perkara
2. KDRT 2 Perkara
3. Insubordinasi 1 Parkara
4. Lakalalin 1 Perkara
5. Tidak Menaati Perintah Dinas 1 Perkara
6. Pelanggaran Lalu Lintas 29 Perkara