Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menolak Pindah Penjara: Begini Firasat Ahmad Dhani

Menolak untuk dipindah ke Rutan Mandaeng, Jawa Timur, Fadli Zon sebut Ahmad Dhani punya firasat buruk.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
RMOL Sumsel
Ahmad Dhani dan Fadli Zon 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menolak untuk dipindah ke Rutan Mandaeng, Jawa Timur, Fadli Zon sebut Ahmad Dhani punya firasat buruk. Ahmad Dhani yang saat ini ditahan di LP Cipinang atas kasus ujaran kebencian hendak dipindah ke Rutan Medaeng guna menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik.

Namun, dikabarkan bahwa Ahmad Dhani menolak pemindahan itu. Terkait penolakan itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon jelaskan alasan Ahmad Dhani.

Ia menyebut Ahmad Dhani mengkhawatirkan keselamatan jiwanya dan memiliki firasat buruk. "Yang bersangkutan menolak untuk (ditahan) di sana karena merasa keselamatannya bisa terganggu," ucapnya.
"Saya atas nama partai juga lebih bagus (ditahan) di sini," tambahnya.

Fadli Zon menyebut firasat buruk itu lantaran yang bersangkutan tidak mengetahui kondisi di sana. "Itu tempat baru yang dia sendiri enggak mengerti. Dia mendengar dari keluarga dan teman-temannya yang membuatnya takut."ujarnya.

"Bukan karena enggak punya nyali tapi kalau ada apa-apa dengan dia kan kacau dalam situasi seperti ini," ujarnya.

Fadli Zon juga menganggap bahwa prosedur penanganan kasus Ahmad Dhani aneh. "Dalam tahun-tahun politik ini kita juga khawatir keselamatan dirinya karena ini tidak jelas, maksudnya aneh. Tidak masuk dalam materi perkara tapi juga prosedurnya aneh," kata Fadli.

Ia pun menilai, ada intervensi politik dalam pemindahan Ahmad Dhani ke Jawa Timur. "Terasa sekali ada intervensi politik, bukan dalam rangka untuk menegakkan hukum," ucapnya.

Kepala Rutan Klas I Medaeng, Surabaya, Teguh Pambudi memastikan Ahmad Dhani Prasetya (ADP) batal menghuni rutan yang terletak di dekat Terminal Purabaya tersebut.

“Info terakhir batal hari ini mas, besok pagi langsung ke PN Surabaya katanya,”ujarnya.

Teguh mendapatkan keterangan tersebut dari Kasi Pidum Kejari Surabaya. “Saya dapat informasi dari Kasi Pidum Kejari Surabaya,” jelasnya.

Pembatalan ini diketahui, lantaran pihak kuasa hukum Ahmad Dhani mengaku keluarga pentolan band Dewa 19 ini berada di Jakarta. Hal ini juga ditegaskan pula oleh politisi PAN yang juga kolega dari Ahmad Dhani bernama Rafika.

Dia menyebutkan, seusai sidang Ahmad Dhani langsung kembali ke Jakarta. “Setelah sidang di PN Surabaya, diusahakan langsung balik ke Jakarta,” ujarnya.

Hal berbeda justru diungkapkan Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono. Menurut Bambang, Ahmad Dhani akan dipindah pada Kamis(7/2) pagi ke Rutan Medaeng.

Pemindahan tempat penahanan Dhani dikarenakan akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menyeretnya ke depan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Hari ini surat resmi pemindahan AD (Ahmad Dhani) ke Surabaya sudah diterima Rutan Cipinang dan akan dilaksanakan pada besok pagi jam 5," kata Bambang Rabu sore.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved